Awali Tahun Ajaran Baru, MAN 1 Banyuwangi Tanamkan Semangat Anti Narkoba kepada Ratusan Siswa

Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan, saat membekali ratusan murid baru MAN 1 Banyuwangi Tahun Ajaran 2026/2027, dengan pemahaman tentang bahaya narkoba, Senin (13/07/2026) (foto: Blok-a.com/Kuryanto)
Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan, saat membekali ratusan murid baru MAN 1 Banyuwangi Tahun Ajaran 2026/2027, dengan pemahaman tentang bahaya narkoba, Senin (13/07/2026) (foto: Blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, Blok-a.com – Memulai Tahun Ajaran 2026/2027, MAN 1 Banyuwangi membekali ratusan murid baru dengan pemahaman tentang bahaya narkoba. Materi ini disampaikan dalam kegiatan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) yang digelar di Aula MAN 1 Banyuwangi, Senin (13/07/2026).

Langkah ini merupakan komitmen madrasah untuk mencetak generasi muda yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter kuat dan berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut, MAN 1 Banyuwangi menghadirkan dua narasumber. Pertama, Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan, S.I.K., S.H., M.M. Kedua, Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H.

Kehadiran keduanya bertujuan agar siswa baru mampu mengenali bahaya narkotika dan memahami konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

Kombespol Rachmat Kurniawan menjelaskan, narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental. Lebih dari itu, narkoba juga bisa menghancurkan cita-cita, masa depan, dan kehidupan sosial penggunanya.

“Jangan pernah mencoba narkoba, karena sekali terjerumus dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, pendidikan, keluarga hingga masa depan. Namun bagi korban penyalahgunaan narkoba, jangan takut mencari pertolongan. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah jalan untuk pulih dan kembali menata masa depan yang lebih cerah,” tegas alumni MAN 1 angkatan 1993 tersebut.

Pahami Aspek Hukum dan Perlindungan

Sementara itu, Hakim Said, S.H. memaparkan aspek hukum terkait narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ia menjelaskan Pasal 114 ayat (1) dan (2) mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika Golongan I, termasuk ancaman pidana mati jika jumlah barang bukti melebihi batas yang ditentukan.

Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan perlindungan. Pasal 54 UU tersebut mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Generasi muda jangan hanya takut pada ancaman pidananya, tetapi lebih penting memahami bahwa narkoba akan menghancurkan masa depan. Undang-undang juga memberikan solusi melalui rehabilitasi bagi pecandu agar mereka dapat pulih dan kembali produktif,” ujar Hakim Said yang juga Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB).

Ia menambahkan, pencegahan adalah cara paling efektif memutus rantai peredaran narkoba. Karena itu edukasi di sekolah dan madrasah harus terus diperkuat sebagai benteng pertama melindungi generasi muda.

Kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini berlangsung interaktif. Kepala BNNK Banyuwangi juga membagikan doorprize kepada peserta MATAMUDA.

Turut hadir mendampingi, Kakankemenag Banyuwangi Dr. H. Chaironi Hidayat, http://S.Ag., M.M., Kepala MAN 1 H. Sugeng Mariyono, KTU Imam Nawawi, Pengawas H. Askhab, Plt. Kasi Pendma Fatkhurroji, serta jajaran dewan guru.

“Melalui kegiatan ini kami berharap peserta didik baru tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga berani mengatakan ‘tidak’ terhadap narkoba. Tujuannya agar lahir generasi madrasah yang sehat, berprestasi, dan bebas narkoba,” ujar Kakankemenag, diamini Kepala MAN 1 Banyuwangi. (kur)