Ringankan Beban 6.500 Pedagang, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Restribusi Pasar Daerah Tiap Sabtu-Minggu

Bupati Ipuk Fiestiandani saat sosialisasi bebas pungutan retribusi pasar berlaku tiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026) (foto: Blok-a.com/Kuryanto)
Bupati Ipuk Fiestiandani saat sosialisasi bebas pungutan retribusi pasar berlaku tiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026) (foto: Blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat setiap akhir pekan. Kebijakan ini berlaku untuk Sabtu dan Minggu di seluruh pasar daerah milik pemerintah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meluncurkan program tersebut saat sosialisasi ke pedagang di Pasar Srono, pada Minggu (3/5/2026).

“Ini bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” terang Ipuk.

Bupati Ipuk menambahkan, pembebasan retribusi atau sewa los dan kios berlaku bagi lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harapnya.

Kebijakan tersebut disambut positif seluruh pedagang. Suwarso (60) salah satu pedagang sayur di Pasar Srono mengaku senang. Menurutnya, dalam sehari ia biasa mendapat keuntungan Rp70 ribu–Rp100 ribu.

“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi sekarang harga kresek juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujar Suwarso.

Hal senada juga disampaikan Kusmini, pedagang buah.

“Alhamdulillah kalau hari Sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi Sabtu Minggu kan pasar biasanya banyak pembeli,” sambungnya dengan wajah sumringah.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menjelaskan bahwa estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.

Pemkab memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Budi mengungkapkan, tarif retribusi pedagang pasar terbagi dalam tiga kelas:

  1. Penggunaan toko, kios, dan los daging/ikan: Kelas 1 Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2, kelas 3 Rp500/m2 per hari.
  2. Penggunaan los: Kelas 1 Rp700/m2, kelas 2 Rp500/m2, kelas 3 Rp400/m2.
  3. Penggunaan Pelataran: Kelas 1 Rp600/m2, kelas 2 Rp400/m2, kelas 3 Rp300/m2.
  4. Penggunaan toko menghadap keluar: Kelas 1 Rp1.200/m2, kelas 2 Rp900/m2, kelas 3 Rp700/m2. Menghadap ke dalam: Kelas 1 Rp1.100/m2, kelas 2 Rp800/m2, kelas 3 Rp700/m2.
  5. Pasar hewan: Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, kuda, dan Rp3.500 untuk ternak kecil.

Retribusi biasanya ditarik petugas setiap hari. Dengan kebijakan baru ini, pedagang tidak lagi dikenai pungutan pada hari Sabtu dan Minggu. (kur/ova)