Banyuwangi, Blok-a.com – Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp1,25 miliar, Selasa (30/6/2026). Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan hak keuangan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menyebut kegiatan ini bukti keseriusan pihaknya memberantas barang kena cukai ilegal yang masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.
“Penindakan dan pemusnahan ini bentuk komitmen kami sebagai community protector. Tujuannya selain melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegas Latif.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari:
- 443.296 batang rokok ilegal dengan nilai Rp671.899.560. Potensi kerugian negara yang dicegah Rp337.377.240.
- 4.481,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp583.100.000. Potensi kerugian negara Rp451.545.750.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.254.999.560, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp788.922.990,” imbuhnya.
Pemusnahan seluruh barang tersebut sudah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah berstatus Barang Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan disaksikan perwakilan Kanwil DJBC Jawa Timur II, DJKN Jawa Timur, KPKNL Jember, Kementerian Keuangan Banyuwangi, Forkopimda, dan perwakilan pengguna jasa.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin penghancur. Sementara minuman beralkohol dituangkan ke bak berisi pasir agar tidak bisa dikonsumsi lagi.
Latif menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekonomi.
Imbauan untuk Masyarakat
Latif mengajak masyarakat lebih waspada terhadap modus peredaran barang ilegal. Ciri-cirinya biasanya harga jauh di bawah pasaran dan dijual lewat tenaga penjual atau distribusi antarpulau.
“Kami ajak masyarakat ikut aktif memberantas barang kena cukai ilegal. Jika menemukan indikasi rokok atau minuman beralkohol ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai Banyuwangi. Identitas pelapor kami jamin rahasia,” tandas Latif.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Banyuwangi berharap kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan barang ilegal semakin tinggi, sehingga perlindungan masyarakat dan penerimaan negara bisa lebih optimal. (Kur)
