Banyuwangi, blok-a.com – Memperingati Hari Ulang Tahung (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi memberikan Remisi Umum kepada 452 warga binaan, Senin (17/8/2026).
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.
Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dari jumlah tersebut, 443 orang menerima Remisi Umum I atau RU I, yakni pengurangan masa pidana. Sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau RU II. Dari 9 orang penerima RU II, 2 orang dinyatakan langsung bebas dan dapat berkumpul dengan keluarga.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan besaran remisi yang diterima bervariasi mulai 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani.
“Untuk 7 penerima RU II lainnya, 5 orang sebelumnya sudah menjalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. 2 orang sisanya masih harus menjalani pidana pengganti karena denda,” ujar Solichin.
Ia menegaskan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. “Harus sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti pembinaan di lapas,” tegasnya.
Wakil Bupati Mujiono menyampaikan remisi bukan sekadar seremoni. Ini adalah kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
“Hari ini bukan akhir, tapi awal menata masa depan. Kesalahan ada di masa lalu, perubahan adalah pilihan untuk masa depan. Mulailah dari kejujuran pada diri sendiri,” pesan Mujiono.
Ia berpesan kepada warga binaan yang bebas agar membawa 3 bekal: integritas tidak mengulang kesalahan, keterampilan dari pembinaan di lapas, dan perilaku baik untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Kepada masyarakat, mari buka ruang dan hilangkan stigma. Reintegrasi hanya bisa berjalan jika kita bersama-sama menerima mereka,” pungkasnya. (Kur)
