Banyuwangi, blok-a.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil digagalkan petugas. Kali ini, barang haram tersebut disembunyikan dengan modus baru, yakni di dalam wadah krim wajah atau skincare.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 17 gram.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan aksi penyelundupan itu terungkap pada Rabu (14/10/2026) sore. Seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa barang stok kebutuhan kantin koperasi ke dalam area lapas.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap orang dan barang yang masuk wajib diperiksa secara ketat oleh petugas di pintu utama. Saat melakukan pemeriksaan, petugas curiga dengan salah satu wadah krim wajah yang dibawa SFP.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” ujar Solichin.
Awalnya, bagian dalam krim sempat diperiksa dan tidak ditemukan hal mencurigakan. Namun petugas tidak berhenti, dan membongkar bagian bawah wadah tersebut. Di situlah ditemukan bungkusan plastik yang dibungkus sangat rapi.
“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkapnya
Dalam pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut. Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam wadah skincare itu.
“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” imbuhnya.
Petugas kemudian langsung memanggil dan menginterogasi warga binaan DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui bahwa paket barang terlarang tersebut adalah miliknya.
Untuk penanganan hukum lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara warga binaan DSG diamankan di sel isolasi atau straf sel.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan, jika memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Solichin. (Kur)






Media Sosial