Banyuwangi, blok-a.com – Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging di wilayahnya, Rabu (11/09/2024).
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar tersebut, JP (48) dan NET (43) juga berhasil diamankan, selain barang bukti berupa 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 mĀ³.
Penangkapan ini dilakukan berawal dari patroli gabungan antara Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Saat dalam patroli, petugas menerima informasi adanya kegiatan penyimpanan kayu jati tanpa surat-surat resmi di sebuah rumah kosong di Dusun Bulusari, Desa Grajagan.
Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi dan mendapati adanya kayu jati yang disimpan tanpa dokumen sah.
Sedangkan kedua pelaku, JP dan NET yang ditangkap di rumah masing-masing, langsung dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono,S.H., S.I.K., M. Si melalui Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Edy Wahono.
Barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen selanjutnya diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Banyuwangi, dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian hutan,” tutup Iptu Edi Wahono. (kur/lio)
Media Sosial