Satlantas Polresta Banyuwangi Gelar Operasi Gabungan Sadar Keselamatan Angkutan Jalan 2026

Personel Satlantas Polresta Banyuwangi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja Kabupaten Banyuwangi, dan Bapenda Kabupaten Banyuwangi, saat gelar operasi gabungan di Terminal Brawijaya Banyuwangi, Kamis (23/4/2026) (foto: dok Satlantas Polresta Banyuwangi)
Personel Satlantas Polresta Banyuwangi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja Kabupaten Banyuwangi, dan Bapenda Kabupaten Banyuwangi, saat gelar operasi gabungan di Terminal Brawijaya Banyuwangi, Kamis (23/4/2026) (foto: dok Satlantas Polresta Banyuwangi)

Banyuwangi, Blok-a.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan, Satlantas Polresta Banyuwangi bersama sejumlah stakeholder lainya, telah menggelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2026.

Operasi gabungan terdiri dari personel Satlantas Polresta Banyuwangi, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja Kabupaten Banyuwangi, dan Bapenda Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kegiatan yang bertempat di Terminal Brawaijaya Banyuwangi ini, sebanyak 137 kendaraan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas. Mulai dari kelengkapan administrasi seperti STNK, masa berlaku uji KIR, hingga validitas izin trayek bagi angkutan umum.

Menurut keterangan Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Tri Pepri Alfiyan, gelar operasi yang dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta program kerja Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi.

“Saat pelaksanaan operasi, sebanyak 29 kendaraan telah kena tilang, lantaran masa uji kendaraan atau Uji KIR-nya sudah kadaluwarsa,” ungkapnya kepada blok-a.com, Sabtu (25/4/2026).

Ipda Pepri menambahkan, tujuan digelarnya operasi adalah:

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengemudi angkutan jalan, terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
  2. Mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
  3. Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum.
  4. Melaksanakan penertiban kendaraan angkutan jalan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis kendaraan.
  5. Memberikan edukasi dan himbauan kepada pengemudi agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
  6. Mendukung kelancaran arus lalu lintas serta mencegah kemacetan akibat kendaraan angkutan yang melanggar aturan.

Ipda Pepri menambahkan bahwa saat gelar operasi, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan angkutan jalan meliputi SIM, STNK, dan kelengkapan surat kendaraan lainnya.

“Pemeriksaan kelayakan teknis juga dilakukan, seperti kondisi ban, lampu, rem, serta perlengkapan keselamatan kendaraan,” imbuhnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan berkendara.

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku serta pendataan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Satlantas Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Banyuwangi,” tutup Ipda Pepri. (kur/ova)

Exit mobile version