BPJS Kesehatan Jelaskan Pelayanan yang Tidak Dijamin & Aturan Denda 45 Hari

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi (foto: istimewa)
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi (foto: istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – Belum lama ini viral di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Usut punya usut, ternyata peserta sebelumnya menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan.

“Besarannya denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu,” ujarnya.

Rizzky menegaskan denda pelayanan hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi. Ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Menurutnya, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” papar Rizzky.

Layanan Non-Tanggungan BPJS Kesehatan

Berikut beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Sudah ditanggung instansi lain

Misalnya gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani BNN, alat kontrasepsi dan obatnya ditangani Kemendukbangga, atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani LPSK. Cedera akibat kecelakaan kerja juga dijamin BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya.

2. Tujuan kosmetik

Misalnya operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk mempercantik diri.

3. Dilakukan di luar negeri

Mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

4. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional

Yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Rizzky menambahkan, aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutup Rizzky. (kur)

Exit mobile version