Banyuwangi, blok-a.com – Seorang lelaki bernama Ahmad Isa Ansori (37) warga Dusun Bayurejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, harus merasakan pengabnya bui lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
Kapolsek Songgon, AKP Maskur melalui Kanit Reskrim, Aipda Efendi Suryanto, mengatakan korban bernama Satnoto (56) yang juga warga setempat.
“Saat insiden terjadi, waktu itu di rumah korban sedang gelar tahlilan, sehingga mengejutkan seluruh tamu undangan,” terang Aipda Efendi Suryanto pada blok-a.com, Selasa (30/4/2024).
Menurut keterangan korban dan saksi, kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (18/4/2024) sekira jam 19.30 WIB tersebut berawal saat korban sedang mengadakan acara tasyakuran di rumahnya.
Pelaku merasa terganggu dengan ada beberapa tamu undangan korban yang memarkir motor di halam rumahnya. Lalu mendatangi rumah korban, menyuruh agar memindahkan motor tamu tersebut.
Hal itu pun berujung cekcok mulut di antara korban dan tersangka.
Pada saat cekcok, tersangka tersulut emosi dan langsung membacok korban di bagian wajah sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam berjenis golok sebanyak satu kali.
“Melihat kejadian tersebut, tetangga dan tamu undangan yang terkejut segera melerai. Kemudian korban dibawa ke UGD Puskesmas Songgon,” ungkapnya.
“Kemudian, etelah melakukan perbuatanya, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Songgon serta mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Informasi yang disampaikan warga setempat, tersangka dan korban memang dikenal memiliki hubungan yang kurang harmonis sejak lama.
“Untuk tersangka, karena melakukan kasus pidana penganiayaan diterapkan pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Aipda Efendi Suryanto. (kur/lio)
