Beraksi di 5 Lokasi, DPO Pelaku Curanmor Muncar Banyuwangi Diringkus Polisi

Ilustrasi penangkapan. (Today File Photo)
Ilustrasi penangkapan. (Today File Photo)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Muncar, Banyuwangi, akhirnya berhasil meringkus Mujiono (45) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat melarikan diri, Kamis (14/12/2023).

Kapolsek Muncar, AKP Akhmad Ali Masduki, menjelaskan, Mujiono merupakan warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (9/12/2023) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku Curanmor dengan modus menggunakan kunci T yang bernama Kusman (42).

“Sedangkan Mujiono, pada saat itu berhasil melarikan diri. Tersangka Kusman itu sendiri warga Dusun sampangan, Desa kedungejo, Kecamatan Muncar,” terang AKP Akhmad Ali Masduki, Jumat (15/12/2023).

Kronologi kejadian aksi curanmor kedua tersangka itu dilakukan pada tanggal (9/12/2023) sekira jam 15.00 Wib, di depan rumah pelapor, Moh Yusup Ibrahim (39).

“Rumah pelapor masuk Dusun Krajan, RT 02 RW 01, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui pernah melakukan curanmor dan barang lainya di 5 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Muncar.

“Dan penyidik akhirnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) Ranmor hasil curiannya tersebut,” kata AKP Akhmad Ali Masduki.

“Bb yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit Honda Beat, 1 kunci T, 1 STNK, 1 kontak, serta 1 jaket yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian,” imbuhnya. (kur/lio)

Exit mobile version