Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial RS (48) warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur yang statusnya masih keponakannya sendiri.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan SH menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/2/I/2024/SPKT/Polsek Purwoharjo/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa timur, tanggal 19 Januari 2024.
“Pelapor bernama Andiryanto (38) warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo,” kata AKP Budi Hermawan kepada blok-a.com di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan RS pada hari Jumat (19/1/2024) sekira jam 11.00 WIB, di rumah kosong milik Paiman, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo.
“Salah seorang saksi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AS (38) warga setempat,” terangnya.
Menurut keterangan korban, pada hari Jumat (19/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka RS memanggil dan memberinya uang sebesar Rp40 ribu.
Setelah memberikan uang, RS langsung membungkam korban dan menggendongnya ke kamar depan di rumah kosong milik Paiman. RS kemudian membuka celana dalam korban dan miliknya, lalu melakukan persetubuhan.
“Setelah melakukan persetubuhan, tersangka langsung keluar dan duduk di ruang tamu depan. Sedangkan korban bergegas memakai celana miliknya yang telah dilucuti RS, kemudian berlari keluar rumah tersebut,” paparnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus tersebut, 1 potong baju dan 1 potong celana training olahraga berwarna biru kuning, 1 potong celana dalam wanita berwarna putih dan 1 potong kaos dalam wanita warna cream, semuanya milik korban.
“Selain itu, 1 potong baju pria berwana biru, 1 potong celana panjang hitam, lalu 1 potong celana dalam pria warna coklat, semuanya milik tersangka, kemudian 1 potong kain sprey berwarna merah muda dan uang senilai Rp 40 ribu,” ungkapnya.
Penegakan hukum terhadap tersangka akan dikenakan tindak pidana Persetubuhan.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti undang-undang,” pungkas AKP Budi Hermawan. (kur/lio)
