Maling Motor di Cluring Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga 

Pelaku curanmor warga Cluring, Banyuwangi, diamankan pihak kepolisian, usai babak belur dihajar massa, Rabu (6/3/2024).(blok-a.com/Kuryanto)
Pelaku curanmor warga Cluring, Banyuwangi, diamankan pihak kepolisian, usai babak belur dihajar massa, Rabu (6/3/2024).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Miswanto (44) warga Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, menjadi bulan-bulanan warga setelah diduga membawa lari motor hasil curiannya, Rabu (6/3/2024) siang.

Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Cluring dibantu warga berhasil meringkus pelaku di Jalan Dusun Kepatihan, RT 003 RW 002, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.

“Pelaku berhasil kita amankan sekira pukul 14.00 Wib,” kata AKP Abdul Rohman.

Pelaku dilaporkan melakukan pencurian 1 unit Honda Vario warna merah Nopol P-4731-VAB, noka; MH1JM5113JK093514, nosin: JM51E93540, atas nama Retnosari.

Pencurian dilakukan di rumah korban, Dusun kepatihan, RT 001 RW 002, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.

“Suami pemilik motor/pelapor bernama Andik Ariawan (37),” terangnya.

Menurut keterangan salah seorang saksi, Ricki Aditama (34) warga setempat, aksi curanmor dilakukan pelaku sekira jam 12.30 WIB.

“Pada saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah, sedangkan sepeda motor Honda Vario warna merah tersebut sedang diparkir di depan rumahnya dalam keadaan kunci tertancap di sepeda,” ungkapnya.

Selang beberapa waktu kemudian, istri pelapor mendengar ada seseorang mengambil sepeda motornya, kemudian dia langsung memanggil suaminya.

Setelah Andik Ariawan keluar rumah, ternyata  benar motor Varionya dibawa kabur oleh pelaku.

Kemudian korban mendatangi Polsek Cluring untuk membuat laporan.

Selanjutnya petugas Unit Reskrim bersama pelapor dengan dibantu warga melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti (BB) hasil curiannya.

Pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.

“Atas perbuatan curanmor yang dilakukan, pelaku kita dikenakan Pasal 362 KUHP,” pungkas AKP Abdul Rohman. (kur/lio)

Exit mobile version