Banyuwangi, blok-a.com – Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, menetapkan Agus Tri Wahyudi (40), warga Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap SA (18), keponakannya sendiri.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono, mengungkapkan bahwa korban merupakan warga desa yang sama dengan tersangka.
Insiden ini bermula dari rasa jengkel pelaku terhadap korban, yang menurutnya sering melawan neneknya, yang juga ibu dari tersangka.
“Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban,” jelas Iptu Edi Wahono kepada blok-a.com, Rabu (18/12/2024).
Peristiwa terjadi pada Rabu (11/12/2024). Berdasarkan keterangan saksi, saat itu SA sedang menyapu di dalam rumahnya. Ia mendengar suara lemparan batu dan bata dari luar rumah. Saat membuka pintu, ia mendapati bahwa pelakunya adalah pamannya sendiri.
“Saat ditanya mengapa melempari rumah, pelaku tidak menjawab, malah memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai bagian hidung,” terang Iptu Edi Wahono.
Tak berhenti di situ, pelaku juga melemparkan piring ke kepala korban.
“Bahkan, pelaku juga sempat melempar piring dan mengenai kepala korban, selanjutnya korban berteriak dan meminta tolong kepada tetangganya,” bebernya.
Warga yang mendengar langsung menolong korban dan membawanya ke klinik untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian hidung dan luka di kepala bagian belakang. Setelah mendapat perawatan, SA melaporkan insiden itu ke Polsek Purwoharjo.
“Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti (BB),” ujar Iptu Edi Wahono.
Barang bukti yang diamankan berupa pecahan piring putih, satu potong baju milik korban, serta bukti visum et repertum dari klinik.
“Atas kasus tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.(kur/lio)
