Pelaku Curat di Banyuwangi Tertangkap, Beraksi di 2 Lokasi Setiap Selasa

Pelaku Curat di Banyuwangi Tertangkap, Beraksi di 2 Lokasi Setiap Selasa
Pelaku Curat di Banyuwangi Tertangkap, Beraksi di 2 Lokasi Setiap Selasa

 

Banyuwangi, blok-a.com – Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di dua lokasi di Banyuwangi tertangkap. Pelaku Curat tersebut bernama Wahyudi (34) warga Dusun Sidorukun, Desa Buluagung Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Dia tertangkap oleh Satreskrim Polsek Pesanggaran setelah beraksi pada Selasa (26/3/2024) dan Selasa (19/3/2024).

Menurut keterangan Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, penangkapan terhadap pelaku berdasar pada laporan Polisi Nomor : LP-B/12/III/2024/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 31 Maret 2024.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP-B/13/IV/2024/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 1 April 2024.

“Aksi Curat yang pertama, oleh pelaku yang dilakukan pada hari Selasa (26/3/2024). Korbanya bernama Setyo Wardoyo (63) warga Dusun Purwosari, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung,” ungkap AKP Lita Kurniawan kepada blok-a.com, Selasa (2/4/2024).

TKP berada di pinggir Pantai Lampon, Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kec. Pesanggaran.

“Ditempat tersebut pelaku yang melakukan aksinya sekira pukul 06.00 Wib, berhasil menggondol sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kuning, ber Nopol P-3144-UW, saat ditinggal menjala ikan oleh pelapor pertama,” terangnya.

Atas kejadian tersebut Setyo Wardoyo mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.

“Pelapor/korban yang kedua bernama Sukardianta Halim (59) seorang guru, warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran,” jlentreh AKP Lita Kurniawan.

Waktu dan TKP, pada hari Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 24.00 Wib, di ruang Kepala Sekolah (Kasek) SDN II Sumbermulyo, masuk Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kec Pesanggaran.

“Dari ruang Kasek itu, Wahyudi berhasil menggondol 1 buah laptop merk AXIOO warna hitam dan 1 buah charger laptop,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Pesanggaran langsung melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Tersangka berhasil ditangkap pada hari senin (1/4/2024) beserta seluruh barang bukti (BB), dan mengakui perbuatanya.

“Atas kasus Curat yang telah dilakukan, Wahyudi kita kenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ke 5 KUHP,” pungkas AKP Lita Kurniawan. (kur/bob)