Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, mengamankan IH (52), warga Desa/Kecamatam Srono, Banyuwangi terduga pelaku pengedar uang palsu, Selasa (12/3/2024) siang.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan kepada blok-a.com menjelaskan, pelaku sudah beraksi berulang kali dan banyak meresahkan warga.
“IH kita ringkus sekira pukul 12.30 WIB, saat pelaku membeli rokok menggunakan uang palsu di beberapa warung di wilayah Purwoharjo,” terang AKP Budi Hermawan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti (BB) dibawa ke Mako Polsek Purwoharjo guna dilakukan penyidikan.
“BB yang kita amankan dari hasil penangkapan, sisa 7 lembar uang rupiah palsu 100.000,” ungkapya.
Kemudian, 3 lembar uang rupiah asli Rp 50 ribu, 7 lembar Rp 20 ribu, 9 lembar uang Rp 10 ribu, 8 lembar uang Rp 5.000, 7 lembar uang Rp 2.000 dan 1 lembar uang Rp 1.000. Kemudian rokok tali jagat 5 bungkus serta Rokok surya 6 bungkus.
“Uang rupiah asli yang kami sita, menurut pengakuan pelaku merupakan uang kembalian sehabis berbelanja dari warung atau toko,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan kasus ini. Guna mengungkap seberapa banyak uang palsu yang disimpan pelaku, serta berapa orang yang terlibat.
“Selain itu, agar bisa memutus mata rantai peredaran jaringan uang palsu yang akhir-akhir ini banyak meresahkan masyarakat Purwoharjo. Korbannya kebanyakan adalah pemilik warung, kios dan toko,” tegasnya.
“Pelaku yang dengan sengaja menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, kita terapkan Pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI no 7 tahun 2011 tetang mata uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas AKP Budi Hermawan. (kur/lio)
