Banyuwangi, Blok-a.com – Tim gabungan Reskrim Polsek Bangorejo, Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan Polisi Kehutanan (Polmob) Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil meringkus 5 orang terduga pelaku pembalakan liar yang telah buron selama lebih dari 2 bulan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Menurut keterangan Kompol Hariyanto saat dikonfirmasi, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 di kawasan hutan petak 57B.
Saat itu petugas berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan menebang dan mengangkut kayu jati. Dua orang sudah diproses dan berkasnya telah sampai di tahap 2, sementara 8 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pengembangan tersebut tim berhasil mengamankan 5 DPO di tempat persembunyiannya di wilayah Temurejo,” ungkapnya kepada blok-a.com.
Kompol Hariyanto menambahkan, identitas 5 orang tersangka yang berhasil ditangkap. Di antaranya Mujianto (45), Poniran alias Paerun (52), Muhammad Feby Reynaldi (26), Harianto alias Sontol (38), dan Miswanto alias Iwan (44).
“Lima orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo,” imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 28 batang kayu jati dengan volume 4,220 m3, 1 unit truk colt diesel Mitsubishi Nopol N 8449 EU, serta 1 unit gergaji mesin/senso.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 12 huruf b dan c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 3 dan angka 13 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Hariyanto menjelaskan, penangkapan kepada 5 tersangka tersebut masuk berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/8/II/2026/SPKT/POLSEK BANGOREJO/POLRESTA BANYUWANGI dan LP/B/12/V/2026/SPKT/POLSEK BANGOREJO/POLRESTA BANYUWANGI tanggal 5 Mei 2026. Pelapor dalam kasus ini adalah Minto, karyawan Perhutani, dan Edi Wibowo, Danru Polmob.
Saat ini petugas masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, dan akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum para tersangka.
Kapolsek Bangorejo Kompol Hariyanto menegaskan, pihaknya bersama Polmob akan terus menindak tegas pelaku perusakan hutan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pembalakan liar. Hutan harus kita jaga bersama,” tegasnya. (Kur)






Media Sosial