Komisi II DPRD Banyuwangi: Perpindahan Pedagang ke Pasar Baru Utamakan yang Lama dan Punya Legalitas Sah

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari (foto: blok-a.com/Kuryanto)
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari (foto: blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Komisi II DPRD Banyuwangi meminta Pemerintah Daerah memprioritaskan pedagang lama dalam proses pemindahan dari lokasi sementara di Kawasan Gedung Wanita ke Pasar Induk Banyuwangi yang baru. Penempatan wajib didasarkan pada kepemilikan legalitas lapak atau kios yang sah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, usai rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2026, pada Rabu (26/08/2026).

“Kami menerima keluhan dari sejumlah pedagang lama yang belum mendapatkan tempat setelah revitalisasi Pasar Banyuwangi selesai. Menjelang pemindahan dari Gedung Wanita ke pasar baru, kami minta Pemda mengutamakan pedagang lama terlebih dahulu,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Emy menekankan proses relokasi harus dilakukan secara persuasif, transparan, dan adil. Sosialisasi perlu diperkuat agar tidak menimbulkan penolakan maupun gesekan di lapangan.

Pemda juga diminta mengawal ketat proses perpindahan melalui SKPD terkait. Tujuannya agar tidak terjadi praktik jual beli lapak atau pengalihan hak secara ilegal oleh oknum.

“Validasi harus memakai data pedagang lama yang benar. Hindari adanya jual beli lapak,” pesannya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Suratno, memastikan pedagang lama menjadi prioritas utama dalam penempatan di pasar baru. Ia meyakini seluruh pedagang sebelumnya akan tertampung karena jumlah los dinilai mencukupi.

“Prinsipnya kita utamakan pedagang lama. Insya Allah semua tercover dari los yang ada, bahkan kemungkinan masih ada sisa,” tegas Suratno.

Jika masih ada los kosong, Pemkab akan mengalokasikannya kepada pedagang yang dulu berjualan di Pasar Induk tetapi belum memiliki izin resmi, termasuk pedagang dengan status penyewa.

Pemkab juga akan menertibkan praktik penyewaan kembali lapak. Los yang sebelumnya dialihkan lewat sewa tidak akan diperpanjang agar pemanfaatannya kembali sesuai peruntukan awal.

Menariknya, pedagang diberi fleksibilitas mengubah jenis dagangan. Mereka tidak wajib berjualan komoditas lama, selama perubahan disampaikan saat penataan agar pemerintah bisa menempatkannya di zona yang tepat.

Pasar Induk Banyuwangi dibangun di atas lahan sekitar 10.600 meter persegi dengan 2 lantai. Pasar ini memiliki 397 kios dan 356 los, termasuk 45 los eksisting. Total daya tampung mencapai 798 unit.

Fasilitas penunjangnya juga lengkap, mulai dari ramp disabilitas, tangga darurat, rumah pompa dan ground water tank, rumah gardu, kantor metrologi, hingga sistem mechanical, electrical, dan plumbing. Tersedia pula area parkir, TPS, pedestrian, dan taman. (Kur)

Exit mobile version