Banyuwangi, blok-a.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi menemukan dua pengendara yang kedapatan membawa surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Penemuan SIM Palsu itu diketahui dalam gelar razia kendaraan bermotor yang dilakukan anggota Satlantas.
Polisi menemukan dugaan SIM palsu dalam razia kendaraan bermotor yang digelar di waktu dan tempat yang berbeda dalam rentang sepekan terakhir.
SIM C palsu atas nama pengendara berinisial D (20) dari Kecamatan Srono. Sedangkan pengendara berinisial KUE (35) dari Kecamatan Pesanggaran, dengan SIM A.
Dari data yang diperoleh blok-a.com, keduanya mengaku mendapatkan SIM palsu, dari jasa pengurusan SIM ilegal yang ditawarkan melalui media sosial.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo menjelaskan, bahwa SIM palsu memiliki kemiripan dengan SIM asli. Namun perbedaan mencolok dari segi materialnya dan nomor SIM palsu yang tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri.
“Setelah kami periksa lebih lanjut, nomor SIM yang tertera juga tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri,” ungkap Kompol Amar Hadi Susilo, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Kompol Amar , setelah terjaring razia dan kedapatan membawa SIM palsu, kedua warga tersebut langsung dibawa kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Saat ini, kasus dugaan SIM Palsu sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk didalami,” paparnya.
“Kami belum bisa memastikan apakah pemilik SIM palsu ini korban atau pelaku pemalsuan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tegas Kompol Amar Hadi Susilo.
Dengan ditemukanya dua SIM tersebut, Satlantas Polresta Banyuwangi harus lebih gencar melakukan razia kendaraan bermotor di berbagai tempat, guna mewaspadai peredaran SIM palsu di wilayah Banyuwangi. (kur/bob)
