Izin Belum Lengkap, Grand Opening Mie Gacoan Situbondo Tuai Sorotan

Kedai Mie Gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.(blok-a.com/cicik)

Situbondo, blok-a.com – Kehadiran kedai makanan kekinian Mie Gacoan di Situbondo sukses menarik perhatian masyarakat. Namun, tingginya antusiasme ini berbanding terbalik dengan kelengkapan perizinan yang dimiliki pihak manajemen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo, Rikwan Sugihartono, mengungkapkan bahwa kedai tersebut belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Andalalin-nya saja belum selesai dibuat,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).

Rikwan menjelaskan, ketiadaan izin Andalalin berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas yang signifikan di sekitar lokasi.

Bahkan, warga sekitar mengeluhkan penggunaan trotoar sebagai area parkir oleh pihak manajemen Mie Gacoan.

Menurut Rikwan, praktik tersebut tidak sah karena belum tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebelumnya, Dishub bersama pemilik Mie Gacoan sudah membuat kesepakatan yang ditandatangani terkait rekomendasi tentang Andalalin. Jadi, kami akan memberikan surat teguran tertulis yang pertama,” tegasnya.

Dishub berharap kerja sama dari pihak Mie Gacoan untuk segera menyelesaikan izin tersebut.

“Kami mendukung investasi yang masuk ke daerah, tetapi Andalalin tetap harus dipenuhi. Rekomendasi itu syarat mutlak untuk mengantisipasi kecelakaan dan masalah lalu lintas lainnya,” tambah Rikwan.

Pihaknya juga meminta para pengusaha lain di Kota Situbondo agar memperhatikan kelengkapan perizinan sebelum mendirikan tempat usaha.

“Setiap membangun usaha keterkaitan keluar masuknya kendaraan. Oleh karena itu, sebelum tempat usahanya dibangun, para pengusaha untuk mengurus izin Andalin,” pinta Rikwan.

Sebagai informasi, pembukaan perdana atau grand opening Mie Gacoan Situbondo yang semula dijadwalkan pada Sabtu (25/1/2025) harus ditunda karena izin Andalalin belum rampung.

Grand opening kedai di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, ini akhirnya berlangsung pada Kamis (30/1/2025).

Meski telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lainnya diduga belum lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mie Gacoan Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (cik/lio)

Exit mobile version