Banyuwangi, Blok-a.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan lahan bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi yang belum dilakukan reklamasi oleh pemilik usaha.
RDPU pada Senin (4/5/2026) menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, kuasa hukum pemilik lahan Galian C, serta masyarakat sekitar. Ini digelar sebagai bentuk respon dewan atas permohonan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Garda Satu (Garuda Sakti Bersatu) Banyuwangi.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo mengatakan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat bersama pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan melakukan peninjauan di lapangan bersama Tim terpadu untuk melihat secara langsung kondisi bekas tambang galian C tersebut.
“Harapan dari adanya kajian dan tinjau lapang, bisa menghasilkan tindak lanjut yang kongkret bagi lahan bekas tambang. Sehingga tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Patemo.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo itu juga mengungkapkan, bahwa dalam rapat dengar pendapat sebagian besar peserta hearing menyatakan tidak keberatan jika lahan bekas galian C tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan positif yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Pendapat dari peserta hearing yang sudah kami dengar. Intinya, sebagian besar menyatakan tidak keberatan ketika eks tambang galian C itu dikelola oleh masyarakat setempat untuk pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.
Patemo menegaskan, reklamasi lahan bekas tambang galian C tidak selalu berupa pengurukan kembali. Namun, bisa juga dialihfungsikan menjadi tempat penampungan air untuk pertanian, atau dikelola menjadi obyek wisata air seperti kolam pancing.
“DPRD besama Tim terpadu tentu akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kerawanan, mitigasi bencana jika lahan bekas tambang galian C tersebut di alih fungsikan ke hal lain,” jelasnya.
Patemo menambahkan, bahwa kedepan pihaknya akan merumuskan langkah-langkah terbaik agar keputusan yang diambil dapat berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Sekretaris Garda Satu, Dedi meminta kejelasan sikap pemerintah daerah terhadap lahan tambang galian C yang tidak dilakukan reklamasi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kita juga meminta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap lahan bekas tambang galian C yang tidak direklamasi di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi itu,” tegas Dedi.
Menurutnya, Perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan sanksi hukum karena kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau bahaya lingkungan.
Kuasa hukum pemilik lahan bekas tambang galian C, Julisetyo Puji Rahayu menyampaikan bahwa proses reklamasi sebenarnya sudah dilakukan. Namun, fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat. Selain itu, ia juga meluruskan persepsi bahwa reklamasi wajib dikembalikan menjadi tanah datar.
“Reklamasi itu dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Yang penting tidak merugikan atau merusak lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Julis juga menyentuh aspek keadilan, mengingat kliennya sering menjadi sorotan dibanding pelaku tambang lainnya.
“Alhamdulillah, melalui hearing ini semuanya jadi jelas. dan warga sekitar juga sudah menjelaskan manfaat bekas eks tambang tersebut,” tutup Julis. (kur/ova)
