Banyuwangi, blok-a.com – Mayat perempuan tanpa identitas yang ditemukan di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Jumat (20/1/2023) lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.
Motif pembunuhan, diduga pelaku ingin menguasai harta milik korban.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan terkait dugaan pembunuhan yang jasadnya ditemukan di sungai Setail, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni (AS (26) dan DMW (29) keduanya warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo.
Kedua tersangka ini, sambung Kompol Agus, sudah lama mengenal korban. Perkenalan dua tersangka dengan korban via sosial media (Sosmed) sekitar dua bulan lalu.
Artikel Terkait: Awalnya Dikira Boneka ternyata Ada Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Banyuwangi
“Dari perkenalan itu, korban bercerita kepada kedua tersangka, adanya perkara piutang dengan warga Ciamis sebesar Rp 17 juta,” bener Kompol Agus Sobarnapraja, saat pers conference, Senin (23/1/2023).
Kemudian, korban mengajak dua tersangka untuk menagihnya. Tersangka pun setuju diajak menagih.
“Korban dijemput oleh DMW di rumahnya, pada Rabu (18/1/2023) sore mengunakan mobil Chevrolet warna hitam hasil meminjam,” terangnya.
Namun, saat perjalanan, sampai Kabupaten Jember korban mendadak sakit muntah-muntah. Melihat kondisi korban tidak memungkinkan, perjalanan dihentikan dan tersangka kaembali pulang.
“Sesampainya di Banyuwangi. Tersangka DMW menghubungi pelaku AS, dan menjemputnya dan tempat kerjanya di wilayah Desa Bangorejo, Kecamatan Muncar, pada Rabu (18/1/2023) malam,” paparnya.
Usai menjemput AS, korban diajak keliling ke Blimbingsari kemudian ke Purwoharjo.
“Di Purwoharjo ini. Tersangka membeli seutas tali tampar untuk mengeksekusi korban,” tandasnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi menjelaskan usai membeli tali tampar, korban diajak ke persawahan di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
“Di persawahan inilah korban dihabisi, dengan cara leher korban dijerat pakai tali tampar kedua pelaku, hingga tewas,” bebernya.
Usai menghabisi korban, dua tersangka ini tidak langsung pulang. Namun masih sempat istirahat di rumah temannya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Posisi korban masih berada di dalam kendaraan.
Pada Esok harinya, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 19.00 malam, sebelum membuang jasad korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,1 juta , dan perhiasan yang menempel ditubuh korban.
“Setelah mengambil uang dan barang berharga milik korban. Kedua pelaku membuang mayat korban di Jembatan Sungai Setail di Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo sekitar pukul 23.00 malam,” jelasnya.
Pada esoknya, Jum’at (20/1/2023) pagi. Warga Desa Wringinpitu dihebohkan penemuan mayat perempuan tak dikenal yang mengapung di sungai.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas korban. Setelah pihak keluarga korban mamastikan di RSUD Blambangan, Banyuwangi,” katanya.
“Korban adalah Sumila (55) warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono,” ucapnya.
Dari pengungkapan korban ini, tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pada Sabtu (21/1/2023) malam.
Hasil penelusuran, polisi berhasil menangkap DMW di rumahnya, di desa Tembokrejo, Muncar.
“Setelah menangkap DMW, kami melakukan pengembangan, dan mengamankan AS di rumahnya,” terangnya.
Ternyata, sambungnya pembunuhan ini sudah direncanakan oleh dua tersangka untuk menguasai uang dan barang harga milik korban.
“Dua tersangka di ancam pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (ras/lio)
