Motif Batik Gajah Oling Resmi Diakui Jadi Kekayaan Intelektual Banyuwangi

Motif batik Gajah Oling khas Banyuwangi.

Banyuwangi, blok-a.com – Motif batik khas Banyuwangi, Gajah Oling, kini resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Motif ini diakui sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asli dari Banyuwangi.

“Kita semua sangat bangga dan bersyukur, bahwa motif batik Gajah Oling sudah sah secara hukum dan diakui berasal dari Banyuwangi. Kita akan terus dorong motif-motif batik lain untuk segera dicatatkan pula,” ujar Plt. Bupati Banyuwangi Sugirah, Minggu (20/10/2024).

Gajah Oling merupakan salah satu dari puluhan motif batik khas Banyuwangi dan dikenal sebagai yang paling populer.

Motif ini menggabungkan gambar gajah dan uling (sejenis belut). Secara simbolis, Gajah Oling diyakini sebagai pengingat akan Tuhan. Di mana kata “Oling” berasal dari “iling” yang berarti ingat, sementara gajah melambangkan sesuatu yang besar, yakni Tuhan Yang Maha Esa.

Sugirah menambahkan, pengakuan hukum ini merupakan bukti bahwa batik telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan seni Banyuwangi.

Pemerintah Kabupaten bersama stake holder lain memiliki tanggung jawab besar untuk melestarikan batik khas daerah tersebut.

Salah satu upaya nyata pelestarian batik adalah melalui event tahunan Banyuwangi Batik Festival (BBF).

Pada 2024, BBF mengangkat motif lawas batik Banyuwangi, yakni Jenon. Sebelumnya, motif-motif seperti Gajah Oling, Galaran, Sembruk Cacing, Gedekan, Kangkung Setingkes, Paras Gempal, dan Sekar Jagad Blambangan juga pernah diangkat dalam festival ini.

“Satu per satu setiap tahunnya motif-motif khas Banyuwangi kita angkat dalam BBF mulai tahun 2013. Diawali dari Gajah Oling, lalu Kangkung Setingkes, Paras Gempol, Sekar Jagad Blambangan, Kopi Pecah, hingga tahun ini Jenon. Ini adalah kekayaan warisan leluhur yang harus kita jaga, lestarikan, dan kembangkan,” pesan Sugirah.

Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk terus mendorong dan memfasilitasi pengakuan resmi atas motif-motif batik lainnya sebagai kekayaan intelektual komunal.

Langkah ini bertujuan melestarikan keanekaragaman budaya Banyuwangi, khususnya dalam bidang batik.

“Ke depan pemkab akan terus mengupayakan pengakuan hukum atas keanekaragaman budaya Banyuwangi, termasuk motif batik khas-nya,” tutup Sugirah.(kur/lio)