Banyuwangi, blok-a.com – Tarif angkutan penyeberangan lintasan Ketapang-Gilimanuk bakal mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Aturan baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor KM 61 tahun 2023, menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan tarif baru tersebut pada 3 Agustus 2023.
“Penyesuaian tarif ini secara nasional dan serentak berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Ketapang, Syamsudin, Sabtu (29/7/2023) saat sosialisasi di Votel Manyar, Banyuwangi.
Ada sejumlah faktor yang berperan dalam kenaikan tarif ini, antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi. Kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
“Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional,” jelasnya.
Sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dilakukan bersama stakeholder terkait.
“Diantaranya adalah, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), INFA, YLKI, MTI, APTRINDO, ASLI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), KSOP, dan Polsek KP3,” terangnya.
Berikut data kenaikan tarif penyeberagan Ketapang – Gilimanuk terbaru.
Pejalan kaki, tarif lama Rp9650, tarif baru Rp10.600. Motor, tarif lama Rp29.050, tarif baru Rp31.600. Golongan IV A, tarif lama Rp199.850, tarif baru Rp213.400. Golonga IV B, tarif lama Rp172.150, tarif baru Rp182.400.
Kemudian golongan V A. Tarif lama Rp392 ribu, tarif baru Rp420.400. Golongan V B, tarif lama Rp291.650, tarif baru Rp309.500. Golongan VI A, tarif lama Rp593.350, tarif baru Rp637.800. Golongan VI B, tarif lama Rp484.900, tarif baru Rp511.100.
Selanjutnya golongan VII, tarif lama Rp598.500, tarif baru Rp630.300. Golongan VIII, tarif lama Rp843.100, tarif baru Rp888.300. Golongan IX, tarif lama Rp1.167.650, tarif baru Rp1.229.600. (kur/lio)
