Banyuwangi, blok-a.com – Kasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum Debt Collector (DC) tanpa mekanisme yang benar kerap dijumpai. Seperti yang dialami debitur atas nama Ninik Mustika Wati, warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Kepada blok-a.com, Ninik mengatakan, Ia kredit mobil Daihatsu Xenia WT warna hitam, Nopol P 1108 VV melalui Wom Finance.
“Perjanjian kontrak kredit mobil Daihatsu Xenia antara saya dengan Wom Finance selama 36 bulan. Dengan angsuran Rp2.605.000 per bulan,” kata Ninik saat berada kantor Wom finance cabang Genteng, Kecamatan Genteng, Rabu (26/7/2023) sore.
Selama ini, pembayaran mobil Daihatsu Xenia WT warna hitam sampai 19 kali angsuran, baru satu kali mengalami keterlambatan yaitu pada bulan Juni 2023, telat sampai 41 hari.
Namun tiba-tiba, Ninik mengaku mobilnya disita oleh 12 orang DC Wom Finance pada malam hari saat dibawa saudarnya di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Proses eksekusi atau penarikan kendaraan dilakukan tanpa dilengkapi adanya sertifikat fidusia. Surat kuasa atau surat tugas penarikan, Kartu sertifikat profesi, dan Kartu Identitas yang ditunujukan pada saudara saya,” tegasnya.
Ninik mengatakan, hari Jumat (23/6/2023) pada saat disita, angsuran bulanan mengalami keterlambatan selama 41 hari. Namun pihak DC Wom Finance kekeh mengatakan bahwa mobil itu punya keterlambatan 3 bulan berjalan.
“Saat pihak DC Wom Finance melakukan penyitaan menghubungi saya lewat telepon dan mengatakan, mobil itu bisa aman jika saya membayar 3 kali angsuran dan biaya penarikan sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
“Mobil Daihatsu Xenia tersebut disita tanpa ada tandatangan dari saudara saya karena sudah saya larang,” imbuhnya.
Selanjutnya pada Senin (24/7/2023), Ninik menyelesaikan keterlambatan angsuran tersebut di kantor Wom Finance cabang Genteng. Tetapi unit mobil tersebut tetap tidak dikembalikan.
“Saya datang ke Wom Finance cabang Genteng sudah beberapa kali. Sehari setelah kendaraan ditarik saya sudah datang kesini, mereka minta untuk dilakukan pelunasan,” urainya.
Saat akan dilunasi, hingga 3 hari berjalan petugas Wom juga tidak bisa menerbitkan jumlah biaya pelunasan.
Mereka tetap beralasan, mobil bisa diambil asal membayar biaya penarikan kendaraan sebesar Rp15 juta tanpa memberikan bukti kwitansi dari Wom Finance pusat.
“Hingga hari ini, sudah berjalan 3 hari, saya tetap tidak bisa melakukan pelunasan. Mobil sudah tidak ada keterlambatan angsuran, tapi anehnya mobil tetap tidak dikembalikan,” keluh Ninik.
Saat permasalahan ini viral, pihak Wom Finance menunjukan surat kuasa yang diberikan ke oknum DC pada saat hari penarikan.
“Surat kuasa dibuat tanggal 23/6/2023, berlaku selama 14 hari. Ditandatangani petugas bagian Brand Head Wom Finance Freddy Febriyanto,” pungkas Ninik sambil menunjukan surat kuasa baru tersebut pada awak media.
Lebih lajut Ninik menjelaskan, dirinya akan menempuh langkah-langkah hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi, petugas Wom Finance, Barok, menegaskan jika pihaknya melarang keras penarikan kendaraan oleh DC tanpa fidusia,
Namun terkait persoalan yang dialami Ninik, Barok menyatakan bahwa status kreditnya saat ini sudah masuk data wanprestasi atau gagal bayar. Sehingga wajar jika dilakukan penarikan.
“Kalau tidak membawa fidusia DC dilarang keras melakukan eksekusi, sedang waktu kejadian saya nggak ada dilokasi, saya ada di Genteng. Sedang kendaraan yang ditarik sudah masuk data wanprestasi,” dalihnya. (kur/lio)
Discussion about this post