Banyuwangi, Blok-a.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, Jumat (19/6/2026).
Bertempat di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi, rapat finalisasi diikuti anggota Pansus lintas fraksi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Wawan Yahmadi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi Aang Muslimin Susiawan bersama jajaran.
Finalisasi Materi Disepakati
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Perlindungan PMI DPRD I Gede Sudro Wicano menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi dalam Raperda tersebut.
“Finalisasi pembahasan Raperda Perlindungan PMI dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud,” ujar Politisi Partai NasDem asal Kecamatan Blimbingsari ini.
Sudro memastikan semua poin penting telah dibahas dan disepakati dalam Raperda ini termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.
Isi Raperda 13 BAB 52 Pasal
Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi terdiri dari XIII BAB 52 Pasal. Tujuannya menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia sekaligus menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial PMI serta keluarganya.
“Ruang lingkup Perlindungan Pekerja Migran antara lain, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kewajiban dan hak, bentuk perlindungan, PMI perseorangan, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa dan kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan dan sanksi administrasi,” jelas Sudro.
Selanjutnya juga diatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah di antaranya menyosialisasikan informasi dan permintaan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat. Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai kewenangannya. Memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja.
“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi sesuai sektor kerja yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, dan terdaftar di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,” papar Sudro.
Setelah tahap finalisasi pembahasan, Raperda tentang Perlindungan PMI asal Kabupaten Banyuwangi akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi. Pada fase ini rancangan diperiksa kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta menghindari tumpang tindih kebijakan.
“Setelah surat hasil fasilitasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, raperda akan disempurnakan jika ada perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan atau pengesahan dalam rapat paripurna,” tutup I Gede Sudro Wicano. (Kur)
