Situbondo, blok-a.com – Protes warga Situbondo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegara tak segera menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, berlanjut.
Pasca dua kali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, kini warga menggugat ke Pengadilan Negeri setempat.
Selasa, 10 September 2024, warga secara resmi menggugat KPK dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Situbondo, melalui kuasa hukum warga, Muhammad Hanif Fariyadi.
Muhammad Hanif Fariyadi, menjadi kuasa perwakilan warga bernama Idham Kholid, warga Desa/Kecamatan Asembagus dan Muhlis, warga Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo.
“Tujuan gugatan ini, bahwa klien kami menilai selama ini KPK belum mengambil sikap tegas menahan Bupati Situbondo, setelah menetapkan sebagai tersangka. Ada kesan KPK ikut berpolitik, karena menetapkan tersangka sebelum Pilkada, dan posisi Bupati Situbondo sudah daftar Bacabup ke KPU,” ujar Hanif.
Hal ini jelas memunculkan tanda tanya besar. Kenapa tidak ditahan segera padahal Bupati Situbondo ini mengikuti kontestasi Pilkada.
KPK sebagai lembaga anti rasuah independen terkesan bermain politik.
Kata Muhammar Hanif, mengacu kepada KUHAP sudah dijelaskan dalam syarat penahanan yang objektif diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya di atas maksimal 5 tahun ke atas, serta tindak pidana yang disebutkan secara limitatif dalam pasal 21 ayat 4 huruf d.
“Bahwa dalam tindakan korupsi ini, KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Dia berharap KPK menanggapi gugatan yang dilayangkan warga.
Beda Pandangan
Di pihak lain, Supriyono, SH, lawyer Situbondo, berbeda pendapat soal kasus hukum yang menimpa Bupati Situbondo ini.
Menurutnya munculnya polemik KPK RI tidak menahan atau menangkap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, seharusnya dihormati dan dipahami sebagai kewenangan yang telah melalui pertimbangan hukum.
“Tentu ada mekanisme dan pertimbangan tersendiri oleh KPK. Artinya tidak gampang,” ujar Supriyono.
KPK harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi, baru pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam hal tidak melakukan penahanan, dia meyakini KPK sudah melalui berbagai pertimbangan, semisal tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana serupa.
Menurut Supriyono, KPK bisa saja tidak menangkap Bupati Situbondo, karena tidak operasi tangkap tangan (OTT) dan dipastikan tidak akan melarikan diri.
“Suatu saat bisa saja ditahan, tetapi tidak dengan cara ditangkap, sebab penangkapan pasti dilanjutkan dengan penahanan, tetapi penahanan itu tidak harus dengan cara ditangkap,” jlentreh Supriyono.
Lalu seberapa besar Bupati Situbondo lolos dari jeratan KPK?
Pihaknya, tidak bisa memprediksinya. Namun sejauh mana data-data yang dimiliki oleh KPK yang mempengaruhinya.
“Sejauh mana bukti-bukti yang didukung saksi. Jika sampai sekarang masih ada penggeledahan, menunjukkan bahwa dengan penggeledahan itu dapat dilihat bahwa KPK belum yakin karena masih butuh menambah bukti. Sebab saat di persidangan harus menyebutkan berapa kerugian negara, dan sampai hari ini belum diketahui kerugian negaranya,” terangnya.(rul/kim)
