SIM Keliling Digelar 18-19 September Di Singojuruh dan Siliragung

Banyuwangi, blok-a.com – Bagi 18-19 September hadir dilaksanakan di Singojuruh dan Siliragung.  Satpas Prototype Polresta Banyuwangi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor layanan utama. 

Layanan ini diadakan guna memudahkan warga yang berada jauh dari pusat kota dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cepat dan praktis.

Layanan SIM Keliling ini akan berlangsung pada tanggal 18-19 September 2024 di beberapa lokasi di Kabupaten Banyuwangi. Berikut jadwal lengkapnya:

  • 18 September 2024: Kantor Kecamatan Singojuruh
  • 19 September 2024: Kantor Kecamatan Siliragung

Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memastikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. 

Bagi yang ingin membuat SIM baru, tetap harus datang langsung ke kantor Satpas di Polresta Banyuwangi.

Biaya perpanjangan SIM diatur sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, diharapkan membawa dokumen-dokumen persyaratan berikut:

  1. KTP asli dan dua lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. SIM asli dan dua lembar fotokopi SIM lama.
  3. Surat Cek Kesehatan.
  4. Surat Tes Psikologi.

Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil di Banyuwangi. 

Dengan demikian, mereka bisa memperpanjang SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas utama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satpas Prototype Polresta Banyuwangi atau mengunjungi situs resmi Polresta Banyuwangi.(mg3/)

Penulis: Zulkaria Irawan (Mahasiswa Magang Kampus STIMATA Malang)

Exit mobile version