Bapemperda DPRD Banyuwangi Telaah Paparan Eksekutif Soal Urgensi Raperda Dana Abadi Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan (foto: ist)
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan (foto: ist)

Banyuwangi, Blok-a.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif melalui perubahan Propemperda 2026.

Dalam rapat tersebut, eksekutif mengajukan 3 usulan Raperda di luar Propemperda 2026. Di antaranya Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan, DAD Bidang Kesehatan, dan DAD Bidang Pekerjaan Umum.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan dan diikuti anggota DPRD. Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsudin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Aang Muslimin S, beserta jajaran.

Ahmad Masrohan mengatakan bahwa rapat kerja digelar untuk meminta eksekutif memaparkan alasan krusial, mengapa tiga Raperda tersebut harus segera dibahas di luar jadwal Propemperda yang telah disepakati.

“Kita meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak,” ucap Masrohan usai rapat kerja pada Senin (18/5/2026) kemarin.

Menurut paparan eksekutif, pasca terbitnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah diberi kewenangan membentuk Dana Abadi Daerah. Pembentukan DAD dinilai langkah strategis agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya fokus pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan dan memperkuat stabilitas keuangan untuk kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Masrohan menjelaskan bahwa UU HKPD memberi ruang pembentukan DAD, namun dengan kriteria tertentu. Dalam PP No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi dua syarat. Antara lain, memiliki kapasitas fiskal tinggi dan sangat tinggi, serta telah memenuhi kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik.

“Untuk menentukan kapasitas fiskal daerah, terdapat perhitungan dan penentuan kategori yang diatur Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala. Tahun 2025 lalu Kabupaten Banyuwangi masuk kategori mempunyai fiskal tinggi, namun hal ini masih kita konsultasikan lebih lanjut,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Sempu ini.

Sumber DAD bisa berasal dari APBD yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), SILPA yang belum ditentukan penggunaannya, pendapatan investasi daerah, serta sumber lain yang sah.

“Sumber lain yang sah itu bisa berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain. Bisa juga melalui penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk. Ini masih akan kita bahas lebih dalam,” sambungnya.

Pengelolaan DAD akan melibatkan pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga audit. DPRD memiliki peran legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan dana dikelola secara transparan dan berkesinambungan.

Masrohan menegaskan usulan Raperda di luar Propemperda 2026 tidak otomatis disetujui. Semua harus melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi.

“Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak untuk dibahas mengingat belum satupun propemperda tahun 2026 dibahas,” tegasnya.

Bapemperda juga bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” pungkas Masrohan. (kur/ova)

Exit mobile version