Belanja Pegawai Sedot 39 Persen APBD 2025: DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Optimalkan PAD

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila (foto: istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila (foto: istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – Komisi I DPRD Banyuwangi saat melakukan pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 mengingatkan eksekutif agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya sebesar 39 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tersedot untuk belanja pegawai.

“Hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyuwangi, persoalan belanja pegawai yang melampaui mandatory spending sebesar 30 persen dari APBD juga terjadi diseluruh daerah se Indonesia,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, Selasa (14/04/2026).

Menurut Rifa, panggilan akrab politisi Partai Golkar ini, meskipun batas maksimal mandatory spending untuk belanja pegawai secara formal baru diberlakukan pada 2027. DPRD berharap Pemkab Banyuwangi sudah seharusnya mulai melakukan penyesuaian sejak tahun 2026 ini.

“Langkah ini dinilai penting agar postur APBD ke depan lebih sehat dan tidak terbebani oleh belanja pegawai,” imbuhnya.

Rifa menambahkan, yang perlu diingat, pembatasan belanja pegawai dari APBD maksimal 30 persen bersifat wajib. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Secara aturan, mandatory spending berlaku nanti di 2027, berarti tahun 2026 ini menjadi waktu yang penting untuk menyiasati agar proporsi belanja pegawai bisa ditekan sampai 30 persen,” jlentrehnya.

Opsi lain yang bisa dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk melaksanakan penyesuaian bertahap anggaran belanja pegawai sesuai ketentuan. Yaitu dengan melakukan optimalisasi penataan sumber daya manusia (SDM) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yaitu dengan melakukan analisa jabatan, OPD yang kelebihan SDM bisa dialihkan ke OPD yang kekurangan tenaga khususnya pada sektor pelayanan publik,” tandasnya.

Selain harus menghitung jumlah pegawai yang purnatugas hingga lima tahun ke depan, Pemkab juga harus mengendalikan pengadaan pegawai.

“Yakni lebih mengedepankan SDM yang ada untuk diberdayakan secara maksimal,” jelasnya.

Selanjutnya mengalihkan tugas-tugas administrasi ke sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebutuhan anggaran lembur atau honorarium tambahan.

“Melakukan pemetaan kebutuhan dan penataan SDM, bisa menjadi cara utama menekan belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja,” tutup Marifatul Kamila. (kur/ova)

Exit mobile version