Banyuwangi, blok-a.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan Emy dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemkab Banyuwangi memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Keberadaan Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem manajemen penyelenggaraan keolahragaan di Banyuwangi agar dunia olahraga bisa berkembang lebih pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi dan mengharumkan nama daerah, bangsa dan negara,” jelas Emy saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026).
Secara yuridis, pemerintah kabupaten diberi mandat dan wewenang oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk mengatur, membina, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Emy menjelaskan, Raperda penyelenggaraan keolahragaan disusun dengan maksud untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah yang selaras dengan provinsi dan nasional.
Sedangkan tujuannya untuk mengatur standar tenaga penyelenggara keolahragaan seperti atlet, pelatih, instruktur, juri maupun wasit, termasuk sarana prasarana, pendanaan hingga sertifikasi dan akreditasi bidang olahraga.
“Arah dan jangkauan pengaturan Raperda ini terkait peran, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan keolahragaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ucap politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran tersebut.
Lebih lanjut, muatan materi dalam batang tubuh Raperda akan fokus pada pengaturan kurikulum, sarana dan prasarana, serta kompetisi olahraga pada jalur pendidikan formal maupun non formal.
Termasuk layanan dan pembinaan untuk memasyarakatkan olahraga demi kebugaran, kesehatan, dan kegembiraan masyarakat. Kemudian sistem pembinaan atlet berbakat, pemusatan latihan, penggunaan teknologi, serta sistem penghargaan dan kesejahteraan bagi pelaku olahraga berprestasi.
Raperda ini juga mengatur olahraga untuk penyandang disabilitas melalui pendekatan adaptif dan inklusif, yang fokus pada modifikasi fasilitas, alat, serta penyesuaian aturan permainan agar selaras dengan kondisi fisik, sensorik, atau intelektual atlet.
Selain itu, diatur pula standarisasi bagi tenaga keolahragaan seperti pelatih, instruktur, wasit dan manajer, serta dukungan dan transparansi sumber pendanaan baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat.
“Harapan saya, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat ditindaklanjuti untuk masuk dalam Propemperda tahun 2027,” pungkasnya. (Kur)
