Banyuwangi, Blok-a.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah bersama pimpinan dewan lainnya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian ini merupakan yang ke-14 kali secara berturut-turut.
“Kami di DPRD memberi apresiasi yang luar biasa dan bangga atas kinerja Pemkab Banyuwangi yang mampu mempertahankan capaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 14 kali secara berturut-turut,” ucap Hj. Ni’mah, sapaan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan, bahwa mempertahankan opini WTP 14 kali berturut-turut tidak mudah dan butuh transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Mempertahankan capaian opini WTP ini tidak mudah, apalagi hingga 14 kali berturut-turut, butuh kerja keras, transparansi, akuntabilitas dan sinergitas yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif,” imbuhnya.
Meski mengapresiasi, Hj. Ni’mah meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang menjadi catatan penting Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2025.
“WTP ini tradisi baik yang perlu dijaga. Namun yang lebih penting adalah menjadikan rekomendasi dari BPK sebagai pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, dan DPRD tentu akan mengawal serius rekomendasi dari BPK tersebut,” paparnya
Catatan Terkait Rangkap Jabatan Kepala OPD
Pada kesempatan ini, Hj. Ni’mah juga menyampaikan catatan sekaligus masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Di mana, hingga saat ini masih ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah yang merangkap jabatan.
“Kepala OPD yang merangkap jabatan seperti pelaksana tugas atau posisi strategis lainnya berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan publik, melemahnya pengawasan dan rawan konflik kepentingan,” tandas Hj. Ni’mah.
Selain itu, fenomena rangkap jabatan dan masih banyaknya kepala OPD diisi pejabat pelaksana tugas, dapat menghambat kesempatan ASN untuk promosi dan mengembangkan karier manajerial.
“Rangkap jabatan membuat pejabat akan kesulitan membagi waktu dan fokus, beban tugas ganda beresiko program kerja dan anggaran tidak berjalan secara optimal sekaligus tidak adanya kesempatan bagi ASN untuk meniti karier,” ungkapnya.
“Undang-Undang Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini termasuk bagi aparatur sipil negara,” tegasnya.
Berdasarkan catatan DPRD, beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas antara lain:
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Alfian merangkap sebagai Plt Kadis Pendidikan.
- Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman, Cahyanto merangkap sebagai Plt Kadis DPU Pengairan.
- Kepala BPKAD, Samsudin merangkap sebagai Kepala Bapenda.
Selain itu, masih banyak OPD yang diisi pejabat pelaksana tugas seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup. (kur/ova)
