DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Internal, Sampaikan Calon Pimpinan Definitif

Ketua sementara DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Selasa (24/9/2024).(blok-a.com/Kuryanto)
Ketua sementara DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Selasa (24/9/2024).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal Selasa (24/9/2024) malam, dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Banyuwangi periode 2024-2029.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, dan dihadiri seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.

Dalam rapat itu, Made Cahyana Negara membacakan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang mengusulkan dirinya sebagai Ketua DPRD Banyuwangi.

Selain itu, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Siti Mafrochatin Ni’mah sebagai Wakil Ketua I, DPP Partai Demokrat mengusulkan Michael Edy Hariyanto sebagai Wakil Ketua II, dan DPP Partai Golkar mengusulkan Ruliono sebagai Wakil Ketua III.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib, disebutkan pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD,” ujar Made Cahyana.

Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono, juga menyampaikan bahwa berita acara rapat paripurna internal ini akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bupati Banyuwangi untuk mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan dari Penjabat Gubernur Jawa Timur.

“Nanti akan ada surat dari pimpinan sementara kepada Gubernur Jawa Timur sebagai kelengkapan surat pengantar dari Bupati kepada Gubernur untuk menetapkan pimpinan dewan. Selanjutnya, kita menunggu SK untuk proses pelantikan,” jelas Alief Rahman Kartiono.

Setelah penetapan pimpinan DPRD Banyuwangi periode 2024-2029, langkah selanjutnya adalah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) serta pengesahan Peraturan DPRD Banyuwangi tentang Tata Tertib Dewan.

“Harapannya, SK penetapan dari Gubernur Jatim segera turun, sehingga agenda berikutnya adalah pembentukan AKD. Setelah itu, kita akan fokus pada pembahasan APBD Tahun 2025,” tutup Alief Rahman Kartiono.(kur/lio)

Exit mobile version