Sah, DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda, Jum'at (03/07/2026) (foto: Blok-a.com/Istimewa)
DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda, Jum'at (03/07/2026) (foto: Blok-a.com/Istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna dewan, Jumat (3/7/2026) kemarin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekda Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Staf Ahli Bupati Alief Rahman Kartiono, kepala SKPD, camat, serta lurah.

PAD Lampaui Target, Retribusi Masih Jadi Catatan

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Yayuk Bannar Sri Pangayom, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Secara umum realisasi pendapatan daerah 2025 melebihi target.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp767,44 miliar dari target Rp740,31 miliar atau 103,67 persen. Namun beberapa komponen PAD dinilai belum optimal.

“Khusus sektor Retribusi Daerah, dari target Rp305,95 miliar baru terealisasi Rp273,27 miliar atau 89,63 persen. Pos Pendapatan Lain-lain yang Sah juga perlu perhatian serius,” kata Yayuk.

Ia meminta SKPD, badan, maupun BUMD penghasil untuk mengevaluasi kinerja. “Yang realisasinya masih di bawah target agar dikaji ulang dan ditempuh langkah strategis serta inovatif supaya pendapatan bisa dimaksimalkan,” tegasnya.

Pertumbuhan Ekonomi Belum Dirasakan Merata

DPRD juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Banyuwangi 2025 yang tercatat 5,68 persen. Angka ini belum berdampak signifikan terhadap pemerataan kesejahteraan, pengurangan pengangguran, maupun kemiskinan. Laju penurunan kemiskinan dan pengangguran bahkan melambat dibanding 2024.

Karena itu DPRD mendorong agar strategi pembangunan ke depan lebih inklusif. Fokusnya pada penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan peningkatan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“APBD harus menjadi alat pengungkit ekonomi. Belanja daerah perlu diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, memperkuat sinergi dengan dunia usaha, dan mengoptimalkan potensi lokal,” tandas Yayuk.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan:

  • Pendapatan Daerah: Rp3,600 triliun
  • Belanja dan Transfer: Rp3,623 triliun
  • Defisit: Rp20,5 miliar
  • Pembiayaan Neto: Rp340,8 miliar
  • SiLPA: Rp319,8 miliar

Setelah laporan dibacakan, Ruliyono meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disahkan menjadi Perda.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengapresiasi persetujuan DPRD. Ia menyebut masukan dari seluruh fraksi akan dijadikan bahan perbaikan pengelolaan APBD ke depan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan. Semua saran ini akan kami jadikan evaluasi agar pelaksanaan APBD semakin baik dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ucap Ipuk.

Dengan disetujuinya Perda ini, Pemkab Banyuwangi telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam tata kelola pemerintahan. Meski begitu, Raperda masih harus dievaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. (Kur)

Exit mobile version