DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Jumlah Raperda Jadi 16

Sofiandi Susiadi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Kamis (13/08/2026) (foto: Blok-a.com/Istimewa)
Sofiandi Susiadi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Kamis (13/08/2026) (foto: Blok-a.com/Istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, pada Kamis (13/08/2026) .

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta Lurah se-Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Propemperda 2026 sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 17 Raperda melalui Keputusan DPRD Nomor 188/15/KPTS DPRD/429050/2025 tanggal 29 November 2025.

Namun, sesuai peraturan perundang-undangan, Propemperda dapat diubah atas usulan DPRD maupun Bupati jika diperlukan.

Ada dua usulan utama dari Bupati Banyuwangi. Pertama, melalui Surat Nomor 100.3.2/25/429.011/2026 tanggal 14 Januari 2026, Pemkab mengusulkan penambahan 1 Raperda baru. Yaitu tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Perubahan Perda PDRD ini untuk menyesuaikan pengenaan pajak daerah dan penambahan objek layanan retribusi daerah,” jelas Sofiandi di hadapan peserta paripurna.

Kedua, melalui Surat Nomor 100.3.2/193.1/429.011/2026 tanggal 20 April 2026, Bupati juga mengusulkan agar Raperda tentang Penetapan Desa yang semula merupakan usulan DPRD, dialihkan menjadi usulan eksekutif.

Hasil Kesepakatan Raperda

Dalam pembahasan bersama eksekutif, Bapemperda juga melakukan penyempurnaan judul dan penghapusan beberapa Raperda.

Judul “Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan” diubah menjadi “Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan” berdasarkan masukan dari Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dihapus untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/1/2026 tanggal 30 Januari 2026. Penghapusan ini terkait pengendalian alih fungsi sawah guna memenuhi target Luas Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai LP2B.

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal juga dihapus dari Propemperda 2026.

“Secara keseluruhan, setelah perubahan, Propemperda 2026 memuat 16 Raperda,” terang politikus Partai Golkar tersebut.

Berikut daftar 16 Raperda yang telah disepakati:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
  2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
  3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
  4. Raperda tentang Barang Milik Daerah – Usulan Bupati
  5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025–2045 – Usulan Bupati, sisa Propemperda 2025
  6. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan – Usulan Bupati
  7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan – Usulan Bupati
  8. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah – Usulan Bupati
  9. Raperda tentang Bangunan Gedung – Usulan Bupati
  10. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat – Usulan Bupati, sisa 2025
  11. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok – Usulan Bupati
  12. Raperda tentang Penetapan Desa – Usulan Bupati
  13. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Usulan Bupati
  14. Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Banyuwangi – Usulan DPRD sisa 2025_
  15. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah – Usulan DPRD, sisa 2025
  16. Raperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi – Usulan DPRD

Dengan disepakatinya perubahan tersebut, pembahasan 16 Raperda tersebut akan menjadi prioritas DPRD dan Pemkab Banyuwangi sepanjang tahun 2026. (Kur).

Exit mobile version