Ketua DPRD Banyuwangi Usul Bentuk BUMD Kepelabuhanan Agar Pemkab Punya Kewenangan Intervensi

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Jum'at (11/09/2026) (foto: blok-a.com/Kuryanto)
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Jum'at (11/09/2026) (foto: blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mendorong Pemerintah Kabupaten segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus bidang kepelabuhanan. Hal itu disampaikan saat ia meninjau kondisi Dermaga Bulusan, pada Senin (07/09/2026) lalu.

Menurut Made, hingga saat ini Pemkab Banyuwangi belum memiliki peran optimal dalam mengelola sektor pelabuhan yang merupakan aset strategis daerah. Padahal sebagian kewenangan di bidang kepelabuhanan sudah dilimpahkan ke kabupaten.

“Sektor kepelabuhanan saat ini belum dikelola maksimal oleh Pemkab. Saya mendorong eksekutif dan DPRD untuk membentuk BUMD Kepelabuhanan, seperti yang sudah berjalan di Cilegon,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (11/09/2026).

Made menegaskan, BUMD kepelabuhanan tidak hanya dibentuk untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, badan usaha ini diharapkan menjadi instrumen legal agar pemerintah daerah bisa terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan pelabuhan.

Dengan adanya BUMD, Pemkab memiliki ruang untuk turun tangan ketika muncul persoalan yang berdampak pada masyarakat.

Beberapa aset dinilai bisa menjadi titik awal keterlibatan daerah. Di antaranya lahan milik ASDP yang saat ini dibangun Pemprov Jatim, serta kawasan LCM atau Landing Craft Machine.

“Selain menambah pendapatan daerah secara langsung, Pemda juga bisa melakukan intervensi jika timbul masalah,” jelasnya.

Dengan model BUMD, pemerintah daerah tidak hanya menjadi pihak yang terdampak saat pelabuhan bermasalah. Pemkab juga punya kewenangan untuk mencari solusi dan mengambil keputusan sesuai tupoksinya.

Bagi Made, persoalan pelabuhan tidak bisa dipandang sebagai urusan sektoral semata. Aktivitas di pelabuhan berkaitan dengan mobilitas kendaraan, distribusi barang, mata pencaharian sopir, hingga kelancaran aktivitas warga.

Ketika operasional pelabuhan tersendat, dampaknya bisa meluas hingga kemacetan lalu lintas.

“Masalah pelabuhan ini krusial karena menyangkut nasib para sopir, mengganggu aktivitas masyarakat Banyuwangi, bahkan berdampak ke skala nasional,” tegas Made.

Karena itu, pengelolaan perlu dilakukan secara terintegrasi. Tidak hanya soal operasional kapal dan bongkar muat, tetapi juga tata kelola kawasan, infrastruktur pendukung, dan rekayasa lalu lintas saat terjadi kepadatan.

Selain Dermaga Bulusan, DPRD juga menyoroti Pelabuhan Tanjungwangi. Made meminta dilakukan evaluasi teknis terhadap pola keluar-masuk kendaraan di rute Banyuwangi–Lombok.

Ia menyarankan agar pemanfaatan RTK atau Ruang Tunggu Kendaraan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Saat lalu lintas sudah padat, kendaraan tidak perlu dipaksakan masuk RTK.

“Jika kondisi sudah macet, kendaraan jangan dipaksakan masuk RTK. Bisa langsung diarahkan ke lokasi penampungan lain yang sudah disiapkan. Penguraiannya harus jelas,” tandasnya.

Menurut DPRD, pembentukan BUMD kepelabuhanan dan perbaikan teknis operasional adalah dua hal yang saling terkait. Daerah membutuhkan instrumen pengelolaan yang lebih kuat, sementara di lapangan dibutuhkan solusi cepat agar pelabuhan tidak terus menjadi sumber kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat. (Kur).

Exit mobile version