Komisi IV DPRD Banyuwangi Warning ULP, Soroti Dugaan Kecurangan Lelang Proyek Paving

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang Sukiyanto. (foto: blok-a com/Istimewa)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang Sukiyanto. (foto: blok-a com/Istimewa)

Banyuwangi, blok-a.com – Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi mendapat sorotan keras dari legislatif. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang Sukiyanto, melayangkan peringatan terkait dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek pavingisasi.

Proyek konstruksi paving tersebut berada di bawah naungan Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi.

“Dinas terkait maupun pihak ULP akan kami panggil untuk klarifikasi terkait adanya indikasi kecurangan dalam tender proyek tersebut,” tegas Yuliawan, pada Kamis (17/09/2026) lalu.

Kecurigaan itu mencuat setelah adanya penawaran yang anjlok secara tidak wajar. Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah peserta lelang menawar jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga lebih dari 30 persen.

Kondisi tersebut dinilai janggal dan tidak masuk akal dalam dunia jasa konstruksi. Pasalnya, penawaran serendah itu justru berpotensi merugikan kontraktor itu sendiri bahkan bisa memicu kebangkrutan.

Sorotan utama tertuju pada harga satuan paving. HPS yang semula dipatok sekitar Rp 65 ribu per meter, dalam dokumen penawaran sejumlah CV rekanan dipangkas drastis hingga menyentuh angka Rp 54 ribu per meter.

Melihat fakta tersebut, muncul dugaan kuat bahwa beberapa CV peserta lelang terafiliasi atau bahkan dimiliki langsung oleh pabrik maupun perusahaan produsen paving di Banyuwangi.

“Kami khawatir jika pabrik penyedia bahan baku ikut bermain langsung dalam lelang konstruksi, maka akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Yuliawan.

Menurutnya, kontraktor murni jasa konstruksi tentu tidak akan mampu bersaing dengan harga modal dari pabrik. Jika hal itu benar terjadi, maka akan menimbulkan ketidakadilan dan merusak iklim kompetisi yang sehat.

“Jika informasi itu benar ada perusahaan yang terafiliasi dengan pabrik paving ikut bermain tender, ini tidak adil,” tandasnya.

Komisi IV berharap seluruh proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat berjalan transparan, adil, dan bebas dari monopoli. Terlebih saat ini proyek infrastruktur sedang menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sesuai tupoksi kami sebagai fungsi pengawasan, kami akan bekerja sesuai kewenangan. Jika perlu kami akan turun langsung melakukan tinjau lapang. Ini demi menjaga citra dan nama baik Banyuwangi di mata masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banyuwangi, Dani Al Sofyan, ST, menjelaskan bahwa tender pavingisasi di Dinas PU CKPP tersebut memang dikhususkan untuk penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

“Saat ini tahapan tender masih berjalan dan sudah masuk tahap evaluasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan. Pokja akan melaksanakan seluruh proses tender sesuai dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dani.

Ia menambahkan, Pokja pemilihan berkomitmen untuk selektif dalam melakukan penyaringan peserta lelang agar tidak terjadi pelanggaran regulasi. (kur/adv)

Exit mobile version