Banyuwangi, Blok-a.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja perdana bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I, Riccy Antar Budaya, dan diikuti anggota Pansus lintas fraksi. Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
Riccy Antar Budaya menyampaikan, rapat perdana ini merupakan langkah awal untuk membedah dan mendalami draf Raperda Penetapan Desa yang diusulkan oleh eksekutif.
“Rapat kerja Pansus saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda Penetapan Desa,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia menjelaskan, secara substansi Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Selain mandatory, Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum atas tata kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, hanya bersifat legitimasi desa. Dan dalam rapat kerja ini kita juga mempertanyakan terkait pemecahan beberapa desa,” jelasnya.
Terkait rencana pemekaran, Riccy menyebut enam desa yang saat ini dalam proses pemekaran menjadi desa baru tidak dimasukkan dalam Raperda Penetapan Desa kali ini.
“Enam desa yang dimekarkan ini masih dalam tahap evaluasi selama kurun waktu 3 tahun. Apakah pemekaran desa tersebut bisa menjadi definitif atau sebaliknya kembali ke desa induk,” terangnya.
Sementara untuk ketentuan batas wilayah desa, masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait tapal batas desa masih menggunakan aturan yang ada. Dari 189 desa se-Kabupaten Banyuwangi, baru 33 desa yang tapal batasnya sudah di-Perbup-kan, sisanya ditargetkan pada tahun 2027 selesai,” ucapnya.
Pembahasan Raperda Penetapan Desa ini masih akan berlanjut. Pansus akan terus menyelaraskan regulasi dan memperdalam substansi materi hukum. Serta memastikan aturan yang dibuat responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat desa. (Kur).
