Banyuwangi, Blok-a.com – Menjaga kondusifitas sosial dan membangun iklim investasi yang sehat guna menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada DPRD setempat, Selasa (5/5/2026).
Draf Raperda Trantibumlinmas diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD. Penyerahan juga dihadiri sejumlah pejabat pemkab dan perwakilan anggota dewan.
Guntur mengatakan, draf Raperda mengatur beberapa hal terkait Trantibumlinmas, termasuk pengaturan jam operasional swalayan, reklame, dan aktivitas hiburan malam.
“Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan membawa dampak ekonomi positif ke semua pihak secara merata. Dan yang paling penting juga berkeadilan sosial,” kata Guntur.
Ia menjelaskan, draf raperda disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, serta perwakilan toko tradisional dan ritel modern.
“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan mendukung pengembangan pelaku usaha maupun harmoni masyarakat luas,” imbuhnya.
Jam operasional ritel modern dibatasi
Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Swalayan dan Ritel Modern
Menurut Guntur, perda ini menjadi payung hukum untuk menyesuaikan aturan lama dengan kondisi saat ini.
“Di perda ini mengatur bagaimana toko kelontong bisa naik kelas, yang di perda sebelumnya tidak memungkinkan. Termasuk memastikan aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib,” jelasnya.
Sembari proses pembahasan Ranperda, Pemkab Banyuwangi akan menguji coba aturan baru waktu operasional toko swalayan mulai Rabu (6/5/2026).
Dalam uji coba itu, toko modern diizinkan buka pukul 09.00–22.00 WIB pada Senin–Jumat. Sementara pada akhir pekan atau Sabtu–Minggu, jam operasional ditetapkan pukul 09.00–23.00 WIB.
“Perubahan ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00,” urai Guntur.
Uji coba dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan. Pemkab akan mengevaluasi dampaknya bagi pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, maupun masyarakat umum selama proses pembahasan berlangsung.
Lebih lanjut, Ketua DPRD I Made Cahyana Negara menambahkan bahwa draf Ranperda Trantibumlinmas yang diterima merupakan hasil pembahasan eksekutif dan legislatif.
“Hari ini kami telah menerima dan memegang dasar hukum yang sebelumnya telah dibahas, yang kemudian direvisi oleh pemerintah kabupaten. Ini merupakan solusi konkret bagi kita semua,” tandas Made.
DPRD akan mengkaji lebih lanjut draf tersebut dan berjanji melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan.
“Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” tutup Made. (kur/ova)
