Banyuwangi blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif, disampaikan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (05/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono didampingi Wakil Ketua Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Hadir dalam forum, Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Mujiono, Sekda Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah, serta anggota dewan lintas fraksi.
Adapun tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penetapan Desa, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pendidikan sebagai Pelayanan Dasar
Bupati Ipuk menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun untuk memenuhi amanat konstitusi dan sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga PP tentang Standar Nasional Pendidikan.
Menurutnya, pendidikan adalah hak warga negara dan menjadi urusan wajib pemerintah daerah terkait pelayanan dasar. Raperda ini diharapkan menjadi landasan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Pendidikan menjadi kunci utama membangun SDM yang berkarakter sebagai modal dasar pembangunan daerah,” ujar Ipuk.
Melalui Raperda ini, Pemkab ingin memastikan akses pendidikan yang bermutu, inklusif dan merata, memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat, serta meningkatkan mutu melalui penguatan tenaga pendidik dan pemenuhan sarana prasarana.
Pemkab juga mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pendanaan pendidikan yang transparan dan akuntabel, serta penguatan pendidikan karakter berbasis nilai agama, budaya, dan kearifan lokal Banyuwangi.
Penetapan Desa untuk Cegah Konflik Batas
Untuk Raperda Penetapan Desa, Ipuk menyebut regulasi ini penting karena desa merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik. Penetapan desa melalui Perda akan menjadi dasar hukum yang jelas.
“Perda ini memberikan kepastian hukum tentang keberadaan, nama, dan status desa di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Selain itu, Raperda tersebut akan menjadi acuan penataan dan penegasan batas wilayah desa agar tidak menimbulkan perselisihan, serta mewujudkan data administrasi desa yang akurat dan sinkron dengan data pemerintah pusat.
Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi
Sementara Raperda Perubahan Kedua Perda PDRD diajukan karena adanya kebutuhan penyesuaian dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025.
Bupati Ipuk memaparkan, beberapa poin yang diubah antara lain penghapusan Pasal 14 Ayat (9) mengenai pemberian NPOPTKP BPHTB yang sebelumnya dibatasi satu kali dalam setahun untuk perolehan hak pertama.
Kemudian, perubahan tarif PBJT untuk jasa perhotelan pada objek rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos, yang diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen. Selain itu, ada penambahan tarif baru untuk layanan kemoterapi dan tarif pemanfaatan aset daerah.
Setelah penyampaian penjelasan Bupati, rapat paripurna ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat fraksi dan komisi.
