Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Ipuk Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026

Bupati Ipuk Fiestiandani saat serahkan dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 kepada Pimpinan Dewan, Rabu (23/09/2026)(foto: blok-a.com/Kuryanto)
Bupati Ipuk Fiestiandani saat serahkan dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 kepada Pimpinan Dewan, Rabu (23/09/2026)(foto: blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terkait pengajuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada Rabu (23/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliono, S.H., didampingi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah dan Michael Edy Hariyanto, serta diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Mujiono, Sekretaris Daerah Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, para asisten, staf ahli, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Ipuk menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan karena adanya dinamika pembangunan dan penyesuaian proyeksi pendapatan. Beberapa faktor di antaranya pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis belanja dan antar organisasi, serta mempertimbangkan kondisi terkini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, perubahan juga didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama tahun 2026, di mana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dimanfaatkan untuk tahun berjalan.

“Perubahan ini perlu dilakukan untuk penyesuaian program dan kegiatan, pemenuhan dana mandatory, kebijakan pemerintah, serta reprioritas program dengan tetap berpedoman pada dokumen perencanaan RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 dan Perubahan RKPD Tahun 2026,” ujar Bupati Ipuk.

Menurutnya, tujuan penyusunan nota keuangan agar alur perubahan APBD lebih mudah dipahami, sehingga dapat membantu eksekutif dan legislatif dalam pembahasan.

Terkait pendapatan, setelah dilakukan evaluasi perencanaan dan realisasi, terdapat penyesuaian pada beberapa pos, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer dari pemerintah provinsi dan pusat.

Penyesuaian PAD dilakukan dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah dengan memperhatikan asumsi makro, rasio perpajakan, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi tahun 2026. Sementara pendapatan transfer disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta penyesuaian Bagi Hasil Provinsi dan Bantuan Keuangan Khusus melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Estimasi pendapatan daerah pada tahun 2026 semula Rp 2,905 triliun mengalami penurunan menjadi Rp 2,886 triliun atau turun Rp 19,17 miliar atau 0,66 persen,” ungkap Ipuk.

Rinciannya, PAD menjadi Rp 852,7 miliar atau naik Rp 51,8 miliar (6,48 persen). Pendapatan Transfer atau Dana Perimbangan menjadi Rp 1,983 triliun atau turun Rp 71,26 miliar (3,46 persen). Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan, tetap Rp 50,17 miliar.

Untuk belanja daerah, pada Perubahan APBD 2026 kemampuan belanja semula Rp 2,917 triliun naik menjadi Rp 3,135 triliun atau bertambah Rp 217,7 miliar (7,46 persen).

Sementara penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA dan penerimaan lainnya menjadi Rp 319,8 miliar atau bertambah Rp 262,5 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD 2026 meningkat Rp 25,64 miliar menjadi Rp 70,4 miliar.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Ipuk meminta dukungan pimpinan dan anggota dewan untuk mempercepat setiap tahapan pembahasan.

“Kami mohon dukungan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk melakukan percepatan setiap tahapan menyesuaikan dinamika yang ada, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sehingga penetapan Perubahan APBD ini tidak melampaui batas waktu yang diatur, yaitu tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran,” pungkas Bupati Ipuk. (kur)

Exit mobile version