Banyuwangi, blok-a.com – Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuwangi mulai Rabu (25/9/2024).
Penunjukan Sugirah sebagai Plt Bupati dilakukan setelah ia menerima Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 100.1.42/972/011.2/2024 dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, pada Senin (23/9/2024) malam.
Penyerahan SPT tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024, mengenai penegasan terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara bupati dan Penjabat Sementara Walikota.
Selain itu, pedoman lain yang digunakan adalah Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/34624/011.2/2024 terkait cuti di luar tanggungan negara.
Sugirah ditunjuk sebagai Plt Bupati untuk menggantikan sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, yang mengajukan cuti guna mempersiapkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sugirah akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama bupati menjalankan cuti.
Kemudian, SPT akan mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye, yakni mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
“Amanah ini diberikan kepada Sugirah sebagai Plt bupati sampai dengan selesainya masa kampanye. Meski dalam kurun waktu singkat, jangan sampai ada kekosongan jabatan kepala daerah,” tegas Bobby.
Bobby juga mengingatkan Sugirah untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Banyuwangi selama masa Pilkada serentak pada November mendatang.
Saat dikonfirmasi, Sugirah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah ini.
“Amanah dan tugas ini merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab yang besar. Saya akan memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi akan tetap berjalan lancar,” tegas Sugirah.
Selain Sugirah, empat Wakil Bupati lainnya di Jawa Timur juga resmi menerima SPT sebagai Plt Bupati.
Mereka adalah Wabup Gresik (SPT Nomor 100.1.42/968/011.2/2024), Wabup Sumenep Dewi Khafilah (SPT Nomor 100.1.42/969/011.2/2024), Wabup Malang Didik Gatot Subroto (SPT Nomor 100.1.42/970/011.2/2024), dan Wabup Lamongan Abdul Rouf (SPT Nomor 100.1.42/971/011.2/2024), yang masing-masing mendapatkan mandat untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati di daerahnya selama masa kampanye Pilkada 2024.(kur/lio)






Media Sosial