Bupati Ipuk Peringatkan Keras: SD-SMP Dilarang Pungli & Jual Beli Seragam Saat PPDB 2026

Di sela menjalankan program 'Bupati Ngantor di Desa' Bupati Ipuk Fiestiandani juga memberikan arahan kepada puluhan guru SD/SMP, Selasa (25/6/2024) (foto: Dok Humas Pemkab)
Di sela menjalankan program 'Bupati Ngantor di Desa' Bupati Ipuk Fiestiandani juga memberikan arahan kepada puluhan guru SD/SMP, Selasa (25/6/2024) (foto: Dok Humas Pemkab)

Banyuwangi, Blok-a.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberikan peringatan keras kepada seluruh SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) maupun praktik jual beli seragam dan buku pelajaran selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026.

Peringatan itu disampaikan Ipuk menyusul masih adanya kekhawatiran masyarakat terkait biaya tambahan yang kerap muncul saat tahun ajaran baru dimulai. Pemkab Banyuwangi ingin memastikan pendidikan tetap dapat diakses tanpa membebani orang tua siswa.

“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” tegas Ipuk, Rabu (17/6/2026).

Surat Edaran Mengikat

Dinas Pendidikan Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Surat edaran yang diterbitkan 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta pengawas sekolah di Banyuwangi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun kepada siswa baru. Sekolah hanya diperkenankan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya.

“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum ter-cover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan. Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” tandas Alfian.

Aturan untuk Sekolah Swasta

Sementara untuk sekolah swasta, pungutan masih diperbolehkan karena menjadi bagian kebutuhan operasional lembaga. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan tidak boleh merugikan siswa.

“Misalnya, bagi yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapornya tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” papar Alfian.

Larangan Jual Beli Seragam & Buku

Tak hanya soal pungutan, Pemkab Banyuwangi juga melarang sekolah, panitia SPMB, maupun guru dan tenaga kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, serta peralatan sekolah lainnya kepada siswa baru.

Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk membeli kebutuhan sekolah di mana saja sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.

“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan lainnya di mana pun. Kalaupun di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harganya harus sesuai pasar,” terangnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banyuwangi untuk melindungi hak peserta didik serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

Alfian menegaskan surat edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan beserta komite sekolah.

“Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah,” ungkapnya.

Alfian memastikan jika setelah surat edaran diberlakukan masih ditemukan pelanggaran di lapangan, Pemkab Banyuwangi tidak akan segan memberikan sanksi.

“Kalau masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Kur)

Exit mobile version