Banyuwangi, blok-a.com – Seorang marbot musala di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, berinisial B (63), diamankan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, mencurigai anaknya yang masih duduk di bangku SMA mempunyai perubahan fisik.
Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan dengan alat tes kehamilan. Hasilnya menunjukkan korban dalam kondisi hamil. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan tersangka.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mengamankan tersangka B dan membawanya ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali di lokasi yang sama, yaitu di kamar mandi sebuah musala di wilayah Genteng,” ujar Kompol Lanang, Selasa (13/10/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah memiliki istri, namun sudah lama tinggal terpisah karena istrinya bekerja di luar negeri.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi anak yang masih di bawah umur. (Kur)






Media Sosial