Kecelakaan Maut Dua Motor Vario di Wongsorejo Banyuwangi, 1 Tewas 1 Luka Berat

Polisi saat lakukan olah TKP lakalantas antara dua motor, di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo, yang mengakibatkan salah seorang korban tewas ditempat, satu lainya luka berat, Jum'at (1/5/2026)(foto: Blok-a.com/Kuryanto)
Polisi saat lakukan olah TKP lakalantas antara dua motor, di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo, yang mengakibatkan salah seorang korban tewas ditempat, satu lainya luka berat, Jum'at (1/5/2026)(foto: Blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, Blok-a.com – Kecelakaan maut antara dua sepeda motor Honda Vario terjadi di Jalan Raya Banyuwangi–Situbondo pada Jumat (1/5/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Insiden yang terjadi di wilayah Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi tersebut, melibatkan dua sepeda motor Honda Vario, masing-masing dengan nomor polisi (nopol) P-2062-WZ dan P-5182-UL. Akibat kecelakaan tersebut, salah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.

Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Tri Pepri Alfiyan saat dikonfirmasi menjelaskan, menurut keterangan saksi awalnya motor Honda Vario nopol P-2062-WZ yang dikendarai MTD (57) warga desa setempat, melaju dari arah selatan ke utara.

“Tepat di belakangnya, diikuti oleh motor Honda Vario Nopol P-5182-UL, yang dikendarai SHDLS (13) warga Desa Wonorejo, Kabupaten Situbondo, yang melaju dengan kecepatan sedang,” ungkapnya kepada Blok-a.com, Sabtu (2/5/2026).

Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba motor Vario yang dikendarai oleh MTD, berbelok ke arah timur tanpa menyalakan lampu sein.

“Karena jarak yang terlalu dekat dan pengendara tidak bisa menghindar, tabrakan pun tidak terhindarkan. Yang mengakibatkan MTD mengalami keluar darah dari hidung, telinga, dan mulut. Sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” bebernya.

Sementara untuk SHDLS, lanjut Ipda Pepri, mengalami luka benjolan di kepala, gigi patah, dan bibir robek.

Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi agar mendapatkan perawatan.

Dari hasil olah TKP, kedua pengendara diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi mengingatkan kepada seluruh pengendara, selain agar selalu menyalankan lampu sein sebelum berbelok, melengkapi dokumen berkendara, serta tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

“Polisi menegaskan, orang tua punya peran penting untuk mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Selain melanggar UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 77, risikonya juga sangat fatal karena anak belum memiliki kematangan emosi, kemampuan antisipasi bahaya, dan keterampilan berkendara yang cukup,” pungkas Ipda Pepri. (kur/ova)

Exit mobile version