Tabrakan Vixion vs Beat di Simpang 3 Mantren, Banyuwangi, 3 Orang Luka

Piket lantas Polresta Banyuwangi saat lakukan olah TKP, lakalantas antara dua sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Nasional Banyuwangi – Jember, tepat di Simpang 3 Mantren, Desa/Kecamatan Kabat, Kamis malam (16/07/2026) (foto: dok Satlantas Polresta Banyuwangi)
Piket Lantas Polresta Banyuwangi saat melakukan olah TKP lakalantas antara dua sepeda motor di Jalan Raya Nasional Banyuwangi – Jember, tepat di Simpang 3 Mantren, Desa/Kecamatan Kabat, Kamis malam (16/07/2026) (foto: dok Satlantas Polresta Banyuwangi)

Banyuwangi, Blok-a.com – Kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor telah terjadi di Jalan Raya Nasional Banyuwangi – Jember. Tepatnya di Simpang 3 Mantren, Dusun Mantren, Desa/Kecamatan Kabat, Banyuwangi pada Kamis sore (16/07/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lakalantas melibatkan sepeda motor Honda Beat Nopol P-3820-QBA dengan Yamaha Vixion Nopol P-6958-SV tersebut, mengakibatkan tiga orang mengalami luka.

Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Tri Pepri Alfian, melalui keterangan tertulis menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di lokasi. Awalnya sepeda motor Honda Beat yang dikendarai MA (38) warga Desa Pasucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan berboncengan dengan NR (40) melaju dari arah selatan menuju utara.

Pada saat bersamaan, dari arah barat atau dari Simpang 3 Mantren, melaju sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai NH (32), alamat Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat.

“Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat, kedua pengendara tidak sempat menghindar sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Sehingga mengakibatkan kedua pengendara dan satu penumpang terjatuh dan mengalami luka-luka,” ungkap Ipda Pepri kepada blok-a.com, Jum’at (17/07/2026)

Kejadian laka mengakibatkan MA mengalami luka patah tulang jari tengah tangan kiri. NR mengalami luka ringan. Sedang NH mengalami luka memar pada kaki kiri.

“Ketiga korban kemudian dievakuasi ke RSI Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis,” imbuhnya.

Petugas di lapangan juga mencatat, bahwa kedua pengendara, MA dan NH, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).

“Saksi di lokasi kejadian bernama DM, 30 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Pengendara diimbau untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintas di persimpangan dan memastikan kelengkapan surat berkendara,” tutup Ipda Pepri. (Kur)

Exit mobile version