Temuan Tumpukan Kayu Jati 1,93 Kubik di Lahan Kosong Purwoharjo Gegerkan Warga

Petugas Perhutani saat melakukan pengamanan temuan 16 batang kayu jati diduga ilegal, Jum'at (02/10/2026) (foto: Istimewa)
Petugas Perhutani saat melakukan pengamanan temuan 16 batang kayu jati diduga ilegal, Jum'at (02/10/2026) (foto: Istimewa)

Banyuwangi, blok-a.com – Warga Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo digegerkan dengan temuan tumpukan kayu jati tanpa dokumen resmi di lahan kosong. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas Perhutani.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, KBKPH Curahjati, BKPH Curahjati, BKPH Blambangan, dan Polsek Purwoharjo turun ke lokasi pada Jumat (02/10/2026).

Di lokasi, petugas menemukan 16 batang kayu jati dengan total volume 1,93 meter kubik yang tidak dilengkapi surat keterangan sah. Selain kayu, petugas juga mengamankan satu unit mesin serkel duduk yang diduga dipakai untuk memotong dan mengolah kayu.

Komandan Regu Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edy Wibowo, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan asal-usul kayu maupun siapa pemiliknya.

“Kayu tidak berdokumen, termasuk mesin serkel di sekitar lokasi kami amankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Edy Wibowo.

Saat ini aparat masih melakukan penelusuran. Dugaan awal, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang masuk wilayah BKPH Curahjati, namun hal itu masih didalami.

Perhutani menegaskan akan memperketat pengawasan hutan di wilayah Banyuwangi Selatan menyusul temuan ini, untuk mencegah praktik peredaran kayu ilegal. (Kur).

Exit mobile version