Banyuwangi, blok-a.com – Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, ADR, dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas kedewanan selama dua bulan. Keputusan itu diambil Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi menyusul kasus dugaan penyalahgunaan sabu-sabu yang menjeratnya.
Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, menyebut penonaktifan tersebut diputuskan dalam rapat internal BK, pada Jumat (02/10). Selama dua bulan ke depan, ADR diminta fokus menjalani rehabilitasi.
“ADR tidak boleh mengikuti kegiatan apapun di DPRD selama masa rehab, baik komisi, kunker, maupun paripurna,” kata Suwito.
Keputusan tersebut diambil setelah BK berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Dari hasil koordinasi, ADR diwajibkan mengikuti delapan kali pertemuan rehabilitasi.
Suwito menambahkan, keputusan BK telah disetujui pimpinan DPRD dan akan diumumkan dalam rapat paripurna pada Senin mendatang.
Untuk hak keuangan ADR selama dinonaktifkan, BK menegaskan hal tersebut bukan ranahnya dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski dinonaktifkan, proses di BK belum selesai. Setelah rehabilitasi rampung, ADR akan kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Begitu rehab selesai dan bisa berkegiatan lagi, langsung kami panggil,” tegasnya.
Terkait tuntutan publik agar ADR diberhentikan, Suwito menjelaskan BK tidak berwenang memberhentikan anggota dewan atau mengajukan PAW. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di partai politik yang bersangkutan.
“Pemecatan anggota dewan dari Gerindra sepenuhnya menjadi kewenangan DPP, bukan BK,” ujarnya.
Di internal Partai Gerindra, proses pelaporan sudah berjalan. Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi telah berkoordinasi dengan DPC dan meneruskan laporan ke DPD hingga DPP untuk keputusan lebih lanjut terkait status ADR.
Sebelumnya, Beredar kabar dua anggota DPRD dari Fraksi Gerindra diamankan aparat kepolisian. Info yang viral di media sosial tersebut disebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya berinisial UA, anggota DPRD Kota Malang dan ADR anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Mereka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di kawasan Ketintang, pada Selasa (29/09/2026) pagi, usai pulang dari salah satu klub diskotek di Surabaya.
Menanggapi kabar viral tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari aparat hukum, apakah kabar tersebut benar atau tidak. Kami sangat menghormati proses hukum yang ada jika memang kasus tersebut benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (30/09/2026).
Suwito menegaskan, aturan internal partai sudah jelas. Apabila ada kader yang terlibat persoalan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba, maka akan dinonaktifkan sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Kur)
