Banyuwangi, Blok-a.com – Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial WP (32).
Peristiwa pencurian di toko dan salon JS tersebut terjadi pada Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi itu baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB ketika salah seorang saksi membuka toko dan mendapati sejumlah rokok di etalase sudah raib.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam bangunan, uang yang disimpan di laci kasir toko dan meja salon juga hilang. Bahkan di lantai dua, kaca pintu ditemukan dalam kondisi pecah dan berserakan.
Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat kepolisian 110. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 4,9 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng berkolaborasi dengan Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Ocky Heru Prasetyo, S.Psi., M.H., mengatakan laporan masyarakat melalui layanan 110 langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Ocky.
Dari hasil pemeriksaan, WP diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat tiang listrik di sisi barat toko menuju lantai dua. Setelah berada di atas, pelaku diduga memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang telah disiapkan sebelumnya.
Melalui celah kaca yang pecah, pelaku kemudian membuka grendel pintu dan masuk ke dalam bangunan. Polisi menduga WP selanjutnya turun ke lantai satu dan mengambil uang dari laci kasir, sejumlah rokok dari etalase, serta uang yang tersimpan di laci meja salon.
Berdasarkan keterangan penyidik, sebagian uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku untuk membayar utang. Polisi mencatat motif pencurian tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 379 ribu, 18 bungkus rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, sebuah batu, pecahan kaca, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan WP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (kur)






Media Sosial