Tok! DPRD Banyuwangi Sahkan Perda BUMD

Penandatanganan dokumen Raperda tentang BUMD menjadi Perda BUMD antara bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dengan DPRD Banyuwangi, Jum'at (3/2/2023) (blok-a.com/Aras Sugiarto)

Banyuwangi, blok-a.com DPRD Banyuwangi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perda, Jumat (3/2/2023).

Sidang paripurna Pembahasan Raperda BUMD ini sebelumnya telah melalui pembahasan cukup panjang.

Usai mengesahkan Perda BUMD, bupati Banyuwangi Ipuk Fiestandani dan pimpinan paripurna langsung melakukan penandatanganan.

Juru bicara DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan Raperda tentang BUMD yang baru disahkan menjadi Perda ini merupakan inisiatif DPRD Banyuwangi.

Menurutnya, merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuannya mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang, menggali serta mengelola potensi daerah di berbagai bidang.

“Seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara. Serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak,” kata Ficky Septalinda usai sidang paripurna.

Ficky menjelaskan, keberadaan BUMD tersebut diharapkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah sebanyak mungkin. Sehingga bisa membantu pembangunan dan perekonomian daerah.

“Endingnya diharapkan Banyuwangi bisa terus berkembang, tambah maju, masyarakat tambah makmur, adil dan sejahtera, dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan perda tentang BUMD ini diharapkan dapat terlaksana secara maksimal untuk menggali potensi daerah.

Sebab, perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

“Keberadaan produk hukum ini semoga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” kata Ipuk. (ras/lio)