Banyuwangi, blok-a.com – Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yayuk Bannar Sri Pangayom, meminta seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, mulai dari RSUD hingga Puskesmas, memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kategori desil.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, keselamatan dan penanganan pasien harus didahulukan dibanding urusan administrasi pada tahap awal pelayanan.
“Kesampingkan dulu soal administrasi. Utamakan keselamatan dan kesehatan warga. Jangan sampai ada masyarakat yang terlantar atau tertunda penanganannya hanya karena persoalan desil, kelengkapan data, atau status kepesertaan jaminan kesehatan,” tegas Yayuk usai rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pada Rabu (26/08/2026) kemarin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi itu menyoroti polemik penetapan kelompok kesejahteraan masyarakat melalui desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional DTSEN. Sejumlah warga mengeluh status desil keluarganya naik ke kategori mampu, padahal kondisi ekonomi di lapangan tidak berubah.
“Ada warga yang tiba-tiba masuk kategori mampu di sistem. Padahal pendapatan dan kondisi riilnya di lapangan tidak mengalami perubahan sama sekali,” ungkap politikus PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini.
Yayuk menjelaskan, penerima PBI Jaminan Kesehatan saat ini mencakup masyarakat pada desil 1 sampai desil 5. Karena itu, perubahan desil berdampak langsung pada akses bantuan sosial dan layanan kesehatan.
Ia meminta Dinas Sosial segera menghimpun data warga yang mengalami perubahan desil dan berujung pada hilangnya akses bantuan.
“Kita minta Dinsos mengumpulkan data masyarakat yang terdampak perubahan desil. Tujuannya agar diketahui secara pasti berapa jumlahnya. Penetapan desil memang kewenangan pusat, tetapi daerah harus punya data pembanding,” tandasnya.
Dia menegaskan, pendataan tersebut penting agar pergeseran desil bisa dibandingkan dengan kondisi nyata masyarakat. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki rujukan saat melakukan advokasi ke pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah harus memiliki data mengenai pergeseran desil, termasuk perubahan dari satu kategori ke kategori lain yang berdampak pada akses bantuan,” pungkas Yayuk Bannar Sri Pangayom. (kur)






Media Sosial